Jual Keperawanan Gadis Remaja, Wanita Muda Ditangkap Polsek Tambora

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Polisi menangkap seorang remaja putri berinisial NE (21). Ia ditangkap karena menjual keperawanan gadis remaja demi memuaskan nafsu politisi.

Penangkapan NE dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilakukan polisi di Tambora, Jakarta Barat. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku.

– Pelaku NE (21) perempuan kami tangkap, kasus ini terungkap karena adanya kecurigaan orang tua korban yang melapor kepada kami setelah mendengar anaknya dijual untuk memuaskan nafsu laki-laki, kata Kapolsek Tambora. Donny Agung Harvida, Senin (19.8.2024).

Menurut Kasat Reskrim Polsek Tambora AKP Rachmad Wibowo, kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan pada anaknya. Selain itu, ibu korban juga diberitahu bahwa putrinya sudah tidak perawan lagi karena ada yang menjualnya

Usai diperiksa, remaja 15 tahun itu mengaku keperawanannya telah dijual. Orang tua almarhum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.

Pelaku NE ditangkap di rumahnya di Jembatan Besi, Tambora pada Rabu 14/8/2024. Dari hasil pemeriksaan, diketahui almarhum yang diketahui bernama I (15) merupakan teman korban dan saling kenal.

Saat sedang sibuk, korban menceritakan kebutuhannya akan uang kepada korban. Penjahat NE memberikan persetujuan bahwa dia mengenal seseorang yang sering menelepon Koko dan berjanji akan memberinya uang, telepon genggam, dan apartemen.

Pelaku menawarkan hadiah sebesar Rp1.000.000 untuk keperawanan korban yang diatur di sebuah hotel di Jakarta Barat.

Pelaku menerima uang sebesar Rp 400.000 dari pria yang mengeksploitasi korban, sedangkan korban menerima uang sebesar Rp 600.000. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih detail kasus ini, jelas AKP Rachmad Wibowo.

Pelaku NE dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours