Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Johan Budi: Semua Pihak Harus Menghormati

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Johan Budi meminta semua pihak mematuhi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Suleiman yang membebaskan Peggy Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Diketahui, hakim menyatakan penetapan Peggy sebagai terdakwa kasus pembunuhan Vina dan Eki batal demi hukum.

“Saya kira semua pihak harus menghormati apa yang diputuskan oleh pengadilan karena hakim atau pengadilan adalah salah satu tempat memeriksa apakah proses penyidikan yang dilakukan sudah benar atau belum. Oleh karena itu, keputusan pencabutan status tersangka harus dihormati semua pihak, termasuk Kapolri, kata Johan saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

Ia menilai polisi harus terus mencari pelaku sebenarnya pembunuhan dua kekasih, Eki dan Vina, meski permohonan Peggy Setiawan diterima Pengadilan Negeri (PN) Bandung. “Ini tentu menjadi tugas Polri. Menurut saya, Polri harus terus mencari siapa sebenarnya yang melakukan atau diduga melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eki, ”ujarnya.

Politisi PDI-Perjuangan itu menilai Polri harus mengusut kembali kasus tersebut. Tujuannya untuk menjelaskan kasus pembunuhan Vina dan Eki.

“Ini harus diproses ulang, diselidiki kembali oleh Polri untuk benar-benar menemukan tersangka pembunuh Eki dan Vina,” jelasnya.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Tunggal Eman Suleiman menguatkan gugatan awal Peggy Setiawan. Keputusan ini membatalkan status tersangka yang ditetapkan penyidik ​​Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhadap Peggy Setiawan.

Hal itu disampaikan Eman Sulaeman dalam putusan sementara yang diajukan pelapor dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon tahun 2016. “Penetapan tersangka pelapor harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Eman. saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (7/8/2024).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours