PPATK ungkap modus judi online berkedok transaksi ekspor-impor

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Deputi Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tuti Wahyuningsih mengatakan, cara yang dilakukan pelaku perjudian online saat ini beragam, mulai dari penukaran mata uang, konversi mata uang, hingga penyembunyian. bisnis ekspor impor. “Salah satu pola yang sering diamati PPATK adalah penggunaan penukaran mata uang sebagai sarana pencucian uang perjudian online,” kata Tuti dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin. Menurut dia, pelaku menggunakan cara penukaran mata uang tersebut untuk menyembunyikan asal usul dana dari kegiatan ilegal. “Penjahat biasanya menarik uang dalam jumlah besar untuk alasan bisnis, namun sebenarnya uang tersebut berasal dari perjudian online,” kata Tuti. Selain penukaran mata uang, para penjudi online juga menggunakan transaksi ekspor-impor sebagai kedok untuk menyembunyikan dana ilegal. “Dengan cara ini, pelaku membuat perusahaan fiktif atau menggunakan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan transaksi ekspor-impor yang sebenarnya tidak terjadi,” kata Tuti. Dia menjelaskan, dana perjudian online kemudian ditransfer antar negara melalui rekening perusahaan seolah-olah sedang membayar barang atau jasa yang diimpor atau diekspor. Menurutnya, cara ini semakin marak karena memberikan keuntungan ganda bagi pelaku kejahatan, yaitu menyembunyikan asal usul uang dan menghindari deteksi otoritas keuangan. “Melalui transaksi ekspor-impor palsu, para penjudi online dapat mentransfer uang dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa menimbulkan kecurigaan karena transaksi tersebut seolah-olah merupakan bagian dari kegiatan bisnis yang sah,” kata Tuti. PPATK juga menemukan adanya pola penggunaan rekening yang didaftarkan atas nama pelajar atau masyarakat berpendapatan rendah. Kelemahan tersebut dimanfaatkan oleh para penjudi online untuk melakukan transaksi dengan harapan tidak menarik perhatian karena dianggap sebagai rekening dengan aktivitas ekonomi rendah. “Mereka sengaja menggunakan rekening yang terdaftar atas nama orang-orang dengan profil ekonomi rendah untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar, dengan harapan aktivitasnya tidak terdeteksi sistem pengawasan bank,” kata Tuti. Dalam menyikapi berbagai pola indikatif transaksi perjudian online, PPATK telah melakukan berbagai langkah strategis, antara lain penyempurnaan analisis transaksi keuangan dan bekerja sama dengan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian. Ia menegaskan, kerja sama antar sektor sangat penting dalam memberantas perjudian online yang semakin kompleks. “Kerja sama PPATK dan berbagai institusi menjadi kunci dalam pemberantasan perjudian online. Kami akan terus memperkuat analisis transaksi dan berbagi informasi dengan OJK dan kepolisian untuk memastikan seluruh tindakan yang diambil didukung oleh data yang akurat dan terverifikasi. ” kata Tuti. Dengan komitmen yang kuat dan dukungan penuh dari institusi terkait, upaya pemberantasan perjudian online di Indonesia diharapkan dapat semakin efektif dan berdampak positif terhadap stabilitas perekonomian dan keselamatan masyarakat. Baca juga: OJK Blokir 6.400 Rekening dan Pantau Aliran Uang Terkait Yahudi. Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil tindakan tegas terhadap penyedia layanan yang diduga perjudian online. Baca Juga: Satgas Selidiki Praktik Judi Online

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours