Kemenkes akan Cabut Izin Dokter yang Terbukti Merundung Mahasiswa PPDS Undip Hingga Bunuh Diri

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Seorang mahasiswa program studi anestesi PPDS Undip ditemukan tewas di asramanya di Kota Semarang pada Senin (12 Agustus 2024). Korban diduga menjadi korban perundungan.

Penyelidikan polisi menemukan indikasi korban mengakhiri hidupnya dengan membiusnya, dengan tuduhan melakukan perundungan. Wajahnya membiru dan agak sama dengan pahanya, seperti sedang tidur miring, kata Kapolsek Gajamoncur, Agus Hartono.

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Undip Bunuh Diri, Kementerian Kesehatan Kerahkan Tim Penyidik

Korban ditemukan tewas di kamarnya kos sekitar pukul 23.00 pada Senin 12 Agustus 2024. Kapolres Agus mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, kecurigaan terhadap kondisi korban bermula dari pacarnya yang beberapa kali menghubunginya namun tidak menjawab Kostnya dikunci dari dalam.

Menanggapi kasus tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahrul mengatakan kementerian akan mencabut izin dokter yang terbukti terlibat dalam perilaku bullying yang berujung pada kematian ARL (30).

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Undip Bunuh Diri Dituduh Bullying, Kementerian Kesehatan Hentikan Program Penelitian Anestesi

Syahrul melalui pesan WhatsApp pada Kamis (15 Agustus 2024): “Jika seorang dokter senior melakukan perilaku bullying dan mengakibatkan kematian, Kementerian Kesehatan tidak segan-segan mengambil tindakan tegas seperti pembatalan SIP dan STR.”

Selain itu, untuk memutus rantai perundungan dalam pendidikan profesi, Syahrul mengatakan Kementerian Kesehatan telah meminta Undip dan Kemendikbud memperbaiki sistem pendidikan profesi bagi dokter spesialis.

Baca juga: Selain Dibully, Ini Alasan Dokter Muda PPDS FK Undip Bunuh Diri Karena Putus Asa

Syahrul menjelaskan, pembinaan dan supervisi PPDS dilakukan di Lembaga Pendidikan Profesi Dokter Undip dan bukan di RS Dr Kariadi yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.

“Meski PPDS merupakan program Undip, namun Kemenkes tidak bisa melakukan intervensi karena pegawai yang terlibat juga dididik di RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours