Di sekitar DPR, dua ribu lebih personel gabungan dikerahkan

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (ANTARA) – Polisi mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengamankan aktivitas banyak elemen masyarakat di depan gedung DPR/MPR RI. Direktur Jenderal Polda Metro Jaya Susato Purnomo Kondro mengatakan, “Total kami mengerahkan 2.013 personel gabungan dan dua ekor anjing pelacak untuk mengamankan aktivitas elemen masyarakat di dalam dan sekitar gedung DRP/MPR RI. Dihubungi di Jakarta pada hari Kamis. Staf gabungan Polda Metro Jaya, Polrus Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Sustio mengatakan, petugas keamanan akan dikerahkan di gedung DRP untuk mencegah massa masuk atau memblokir pintu tol di depan gedung DRP. “Setelah itu kami juga menyiapkan alat pemadam kebakaran,” kata Sustio. Baca Juga: Mohammedia soal Pilkada: DRP Harus Hormati Mahkamah Konstitusi dan Hormati Hukum. Rekayasa arus lalu lintas juga akan diterapkan mengingat dinamika perkembangan di lapangan Jika kerumunan di depan DRP cukup banyak dan terjadi peningkatan, maka pool akan kami blok. “Pengamanan kami akan fokus pada pintu masuk dan keluar,” kata Susatjo.

Lebih lanjut, Susutio menegaskan, seluruh personel yang terlibat di bidang keamanan harus selalu berupaya membujuk, bukan terprovokasi, agar mengutamakan perundingan dan layanan kemanusiaan (kemanusiaan).

Susitio kemudian menghimbau kepada Koordinator Lapangan (Karlap) dan para peserta untuk bertindak tidak anarkis, menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga jalannya acara dapat aman dan tertib seperti yang diharapkan semua pihak. . Baca Juga: Pengawas Desak Semua Pihak Hormati Kewenangan Lembaga Negara Sustio juga mengatakan, tidak ada satupun aparat keamanan yang membawa senjata dan dia menghormati pengunjuk rasa yang mau mengutarakan pendapatnya. Pada tahun 1998, sejumlah besar orang dari kalangan profesor, akademisi, dan aktivis ikut serta dalam aksi membela putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi memutus dua putusan penting terkait tahapan pemilihan kepala daerah, seperti putusan nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Keputusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk memilih pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Keputusan nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan, batasan usia minimal calon daerah dihitung pada saat pasangan calon ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (GEC). Baca Juga: TII: Putusan Terbaru MK Buka Harapan Revisi Ambang Batas Pemilu Presiden Putusan tersebut membatalkan penafsiran putusan MA sebelumnya yang menyatakan batasan usia sudah diperhitungkan. Pelantikan pasangan calon terpilih .

Namun pada Rabu (21/8), DPR RI dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan perubahan keempat UU Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada sidang umum berikutnya. Pemberlakuan Hukum – Undangan RUU Pilkada Ada dua poin utama yang disepakati dalam rapat Panitia Kerja RUU Pilkada.

Pertama, perubahan Pasal 7 UU Pilkada tentang syarat usia pencalonan sesuai keputusan Mahkamah Agung. Kedua, amandemen Pasal 40 yang meniru sebagian putusan Mahkamah Konstitusi mengubah aturan bahwa hanya partai nonparlemen atau partai nonparlemen yang boleh mencalonkan diri dalam pemilukada tanpa kursi di DRP. Baca Juga: Indonesia Institute: Dua keputusan MK baru-baru ini melindungi kedaulatan rakyat

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours