Dicemarkan nama baiknya, Aaliyah Massaid lapor ke Polda Metro Jaya

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Pada Kamis (22/8) malam, Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPT) Polda Metro Jaya melaporkan status masyarakat Alia Mased (22).

Jaya Combes Pol, Kabid Humas Polda Metro Ade Ari Shyam Indradi membenarkan laporan tersebut dan Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Zaria menangani kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, ia mengatakan, “Benar, LP tersebut diterima pada 22 Agustus 2024 dan kini dikelola oleh Subdit Cyber.”

Ade Ari menjelaskan, pada tanggal 28 Juli 2024 saat korban menjelaskan bahwa pelapor sedang berada di rumah pelapor di Pondok Inda dan pelapor sedang membuka akun media sosial bernama TikTok (@esmeralda_9999 dan @medialestar). Akun YouTube dengan nama akun @infomedia3180

Ade Ari mengatakan, “Sampai hari ini pelapor belum hamil dan meski pelapor sedang menstruasi, tiba-tiba ia menemukan postingan di akun pelapor bahwa pelapor sudah bertunangan.”

Ade Ari kemudian merasa hal itu mempermalukan pelapor dan menyerang harkat dan martabatnya sebagai perempuan.

Kata dia, pelapor kemudian mendatangi Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SP KT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Bukti yang diserahkan berupa kertas print out dari screen capture yang diterima dari rekening

Aderi menambahkan, “Tersangka yang sedang diperiksa ini telah diberitahukan berdasarkan Pasal 27A terkait perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024.” Pasal 45(4) KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours