KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa empat orang dalam kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Lembaga antirasuah telah menerbitkan Surat Perintah Memulai Penyidikan (SPDP) kepada keempatnya.

Ada tiga kasus penjualan barang dan jasa, pencurian dan penerimaan pembayaran. Selasa (23/7/2024) saya temui Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, “Saya paham (kirim ke SPDP), ke masyarakat banyak, kemarin kalau saya tidak salah empat orang. .

Namun Tessa enggan membeberkan pihak mana yang mengusung SPDP tersebut. Dia muncul begitu saja untuk berbalik.

“Belum, masih berjalan. Sudah hampir dua minggu sejak pertama kali terjadi,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melarang empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan di Kota Semarang. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.

“Pada 12 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Surat Perintah Nomor 888 Tahun 2024 yang melarang perjalanan ke luar negeri bagi 4 orang, yaitu 2 orang dari kalangan penyelenggara negara dan 2 orang dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa. . Mahardhika kepada pers, Rabu (17/7/2024).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours