Seorang pria ditangkap polisi karena ancam anggota Binmas

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Polisi menangkap seorang pria bernama DSM (43), warga Bekasi, karena mengancam anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Umum (Bhabinkamtibmas) atau Binmas dengan menggunakan senjata badik tajam.

Kapolsek Pulogadung Bpk. Suroto di Jakarta, Jumat, mengatakan ancaman senjata tajam itu terjadi di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur pada Kamis (5/9).

Korban merupakan anggota Polsek Pulogadung berinisial Aiptu AS yang bertugas di Kecamatan Kayu Putih.

Menurut dia, kejadian tersebut bermula saat terdakwa DMS mengendarai sepeda motor bernomor registrasi F 7112 FA. Sesampainya di sekitar Jalan Kayu Putih, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, mobil pelaku mogok.

Selanjutnya, pelaku turun dari mobil dan mengancam petugas parkir serta pengemudi lainnya dengan senjata pisau tajam. Baca Selengkapnya: Polisi Selidiki Ancaman Preman ke Anggota Siskom di Pulogadung Baca Selengkapnya: Diteror Bangkai Ayam KPU Jakarta Utara Lapor ke Polisi, Lalu Anggota Bhabinkamtibmas Datang Minta Pelaku Ambil Senjata Tajamnya. Namun pelaku intimidasi justru mengarahkan badiknya ke arah petugas dan memukul Aipt Ag. “Pelaku Aiptu Agus kemudian ditangkap dan ditangkap,” ujarnya. Pelaku dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Pak Suroto berkata: “Barang bukti yang disita antara lain dua senjata tajam, pistol bardick, dan pemotong kayu.

Untuk saat ini, pelaku DMS masih dalam pemeriksaan di Polsek Pulogadung. Polisi masih mendalami motif di balik ancaman yang dilakukan pelaku kepada petugas polisi dan masyarakat.

Atas perbuatannya, para pelanggar terancam hukuman berdasarkan Pasal 336 KUHP yang dibacakan pada 1951. undang-undang keadaan darurat no. 12 Pasal 2 Bagian 1 diancam dengan pidana penjara 10 tahun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours