Cabup Jaro Ade Berpeluang Maju di Pilkada Kabupaten Bogor Pascaputusan MK

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Calon Bupati (Cabup) Ade Ruhandi atau Jaro Ade berpeluang besar maju pada Pilkada di Bogor. Hal ini menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (CJ) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengajuan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2024.

“Putusan MK ini mengejutkan dan yang pasti berdampak besar terhadap eskalasi politik di Kabupaten Bogor, dimana pencalonan pasangan calon tidak lagi berdasarkan jumlah kursi tetapi berdasarkan partai. suara,” kata pendiri LS Venus Nusantara Yousfitriadi, Rabu (21/8/2024).

Bang Yus, sapaan akrabnya, mengatakan semangat putusan MK adalah mengedepankan keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada calon bupati agar tidak ada kotak kosong. Tentu akan terjadi perubahan besar tujuh hari menjelang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor di KPUD, kata Bang Yus.

Rasa keadilan yang diberikan oleh putusan MK memperbolehkan partai politik, tidak hanya Partai Gerindra, tetapi juga partai lain seperti PKS dan Partai Golkar untuk mengajukan calon bupati, asalkan perolehan suara partainya minimal 6,5. % .

“Putusan MK membolehkan partai dengan perolehan suara minimal 6,5% untuk mengajukan calon bupati dan wakil bupati. Jadi jelas tidak ada lawan di kotak kosong di Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Koalisi tujuh partai yakni Gerindra, PPP, PDIP, PKS, PKB, Demokrat, dan PAN yang pernah mencalonkan Rudy Susmanto sebagai calon bupati di Bogor, bakal dibubarkan. Sebab, parpol tersebut bisa mengajukan calonnya sendiri tanpa harus bersekutu dengan partai lain, ujarnya.

Di Partai Golkar pun, Jaro Ade bisa maju sebagai calon Bupati Bogor tanpa harus berkoalisi dengan partai mana pun. Apalagi saat ini dukungan Partai Nasdem terhadap Golkar sangat kuat, khususnya terhadap Jaro Ade, dan mereka siap mencalonkan Jaro Ade sebagai calon Bupati Bogor tanpa mahar, ujarnya.

Ia memperkirakan pencalonan Bupati Bogor Jaro Ade diharapkan bisa maju dalam pendaftaran KPUD Kabupaten Bogor, karena dukungan masyarakat yang ditunjukkan oleh seluruh lembaga pemungutan suara terkemuka dan hasil pemungutan suara juga melampaui ambang batas, popularitas dan elektabilitas Jaro Ade mencapai 58,0 % dari hasil indikator penelitian institusi.

“Jadi besar kemungkinan Khan Jaro Ade bisa ikut serta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor pada tahun 2024,” jelasnya.

Namun putusan MK tersebut tidak hanya menguntungkan partai politik yang mempunyai kursi di parlemen, namun juga memberikan kesempatan dan peluang bagi partai ekstra parlemen seperti PSI, Hanura, Perindo, Gelora dan lain-lain apabila total suara partainya mencapai lebih dari 6,5. %.

“Yang saya tahu, partai ekstra parlemen ini telah membentuk koalisi yang disebut koalisi partai ekstra parlemen dan telah menyatakan komitmennya untuk mendukung Kang Jaro Ade pada pilkada Kabupaten Bogor 2024,” ujarnya.

Yang terpenting, lanjut Bang Yus, klausul dalam Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 sudah berlaku sejak diterbitkan, yakni kini putusan MK tersebut sudah berlaku.

Barulah KPU akan memperbaharui atau merevisi PKPU terkait pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor, karena bagaimana pun peraturan KPU menjadi dasar teknis mekanisme pencalonan dan harus segera dilakukan karena memang demikian. masih ada beberapa hari lagi,” tutupnya.

Terkait hal tersebut, Jaro Ade meminta seluruh elemen masyarakat menaati dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. “Alhmdulillah puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, kita berharap Partai Golkar terus berinteraksi dengan KIM dan luar KIM untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan membangun Kabupaten Bogor untuk mewujudkan visi dan misi Bapak Bapak. Prabowo dan sukseskan Pemerintahan Gibran 5 tahun ke depan,” kata Jaro Ade.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours