Tok! Mantan Baby Sitter Selebgram Aghnia Punjabi Divonis 3,5 Tahun Penjara

Estimated read time 2 min read

Malang – Mantan terdakwa pengasuh bayi kondang asal Punjab, Agnia, didakwa oleh Pengadilan Negeri Malang. Indah Permata diadili atas putusan tersebut oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Sari Safrudin.

Sidang dimulai pada Rabu sore (7/8/2024) pukul 12.06 WIB setelah sempat tertunda pada pekan lalu karena kurangnya persiapan juri. Sidang dilakukan di ruang sidang Kakra Pengadilan Negeri Malang oleh Ketua Hakim Saifudin.

Saat membacakan putusannya, Indah Permata Sari didakwa melanggar klausul perlindungan anak karena menganiaya bocah lelaki berusia 3,5 tahun asal Punjab, pasca amandemen ke-35 UU Nomor 35 Tahun 2014.

“Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga menyebabkan penyakit jiwa berat pada anak yang dibunuh,” kata Safrudin.

Usai dipukul, digigit, dicubit, dan disemprot minyak tebu, anak korban Agniya Punjab yang terkenal kejam itu mengalami trauma parah.

Hasil ini berdasarkan eksperimen para psikolog yang mengamati dan menganalisis keadaan mental anak-anak yang terluka.

Ia menjelaskan: “Menurut analisa psikolog, persidangan pada 16 Mei 2024 kerap berfantasi, psikolog perempuan muda menjauhkan diri dari terdakwa, dan mendekati psikolog laki-laki muda dengan tujuan trauma.

Alhasil, juri akhirnya memvonis wanita cantik asal Kecamatan Kanor, Bojonegoro, Jawa Timur itu dengan hukuman 3 tahun 6 bulan. Tudingan Inda, karyanya merugikan masyarakat dan dilakukan kepada anak-anak di bawah usia lima tahun.

“Terbukti secara hukum dan pidana, dan terdakwa divonis 3 tahun 6 bulan penjara,” kata Safrudin.

Sebelumnya, terdakwa Indah dijerat Kejaksaan Kota Malang dengan Pasal Pengaduan Indah yakni Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia. Denda Rp75 juta dan hukuman penjara 6 bulan bagi anak perusahaannya.

Diketahui, Amy Agnia Punjab, putri selebriti asal Kota Malang bernama JAP (3,5) dianiaya oleh walinya. Polisi telah menetapkan pengasuh korban (seorang biarawati), Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro, sebagai tersangka.

Korban dilaporkan pada Jumat (29/3/2024) pagi dan orang tua terdakwa mempertanyakan keterangan JPU. Tersangka melaporkan adanya luka setelah terjatuh dari toilet.

Namun berdasarkan gambar, ia mengalami nyeri pada bagian mata kiri dan dahi. Orang tua korban curiga sehingga membuka DVR CCTV di kamar korban dan mendapati terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Penganiayaan terjadi pada Kamis (28/3/2024) di kamar korban sekitar pukul 04.18 WIB. Sebagai informasi, selama dua hari korban tinggal di rumah bersama babysitternya karena orang tuanya bekerja di Jakarta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours