Bappenas beberkan peran bisnis dalam pelaksanaan ekonomi hijau

Estimated read time 2 min read

Batavia (ANTARA) – Deputi Bidang Kelautan dan Sumber Daya Alam Kementerian Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappena) Vivi Julaswati mengatakan, peran dunia usaha dalam penerapan ekonomi hijau harus mengarah pada tindakan nyata.

Pengumuman tersebut disampaikan pada acara Challenges of Bisnis Indonesia Midyear 2024 yang digelar secara virtual di Batavia, Senin.

“Trennya dimulai dari pengurangan makanan dan limbah (reducing food waste and damage), kemudian ada standar bahan berkelanjutan (standardized Sustainable Materials). Sosial dan pemerintah) tentunya akan membentuk pasar sesuai dengan permintaan yang ada baik global maupun domestik. , yang kini juga dapat berfokus pada kontaminasi berkelanjutan dan ancaman hilangnya keanekaragaman hayati).

Vivi mengatakan, keterkaitan sektor industri dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sudah banyak diberikan, salah satunya adalah penerapan ESG berdasarkan standar yang ada. Industri harus didorong untuk menerapkan ESG dengan mengikuti berbagai Prosedur Operasi Standar (SOP), Indikator Kinerja Utama (KPI), pedoman serta memantau penerapan dan mengevaluasi dampak ESG.

Pemerintah mempunyai beberapa peran dalam mendorong iklim perekonomian sektor swasta. Mulai memperkuat regulasi terkait green financing dilengkapi dengan indikator yang jelas dan aspek lingkungan yang terukur, menyiapkan kebijakan baru (mixed hambatan) dan insentif (fiskal dan non-fiskal) untuk green financing, pengurangan risiko dan alat untuk meningkatkan kapasitas perbankan dalam melakukan promosi. . dan daya saing sektor hijau, dan untuk mendorong pengembangan lebih lanjut indeks hijau di bursa saham hanya untuk menarik investor.

Beberapa contoh insentif fiskal dan insentif investasi hijau adalah keringanan pajak yang memberikan pengurangan pajak penghasilan (PPh) neto selama enam tahun dari 5 persen per tahun atau 30 persen dari nilai investasi, pembebasan bea masuk, dan tax holiday. atau keringanan pajak selama 5-20 tahun dengan minimal investasi Rp 500 miliar.

Lalu ada juga penerapan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk kendaraan listrik (EV) dan insentif massal sebesar Rp 715/kWh untuk operator gardu induk kendaraan listrik umum (SPKLU).

Pengembangan mekanisme alternatif dan inovatif untuk mencapai tujuan SDG dan transisi menuju ekonomi hijau yang dimiliki oleh sektor swasta adalah kerjasama pemerintah dengan badan usaha ramah lingkungan (KPBU) – kemitraan publik-swasta (KPS). ), perusahaan. tanggung jawab sosial (CSR), fokus pendanaan SDG. , Climate Trust Fund, Nature Debt Exchange (Transfer utang yang digunakan untuk membiayai program keanekaragaman hayati dan konservasi hutan tropis), dana berbasis agama (dana berdasarkan nilai-nilai agama atau keyakinan tertentu), berbasis ekologi provinsi, transfer dana kaderisasi dan anggaran desa ( .

Intinya kita terus melangkah maju, menambah ekosistem yang sudah ada untuk mendorong ekonomi hijau, kata Vivi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours