Revolusi dengan Hukum Mungkinkah?

Estimated read time 4 min read

Romli Atmasasmita

ISTILAH Revolusi dalam acuan hukum tidak diakui bahkan dianggap dilarang; Bung Karno juga mengatakan, “met die juristen jiy ken niet revolutie maken (bahasa Bld)” yang artinya tidak bisa melakukan revolusi dengan ahli hukum. Pernyataan Bung Karno benar dan diakui dalam sejarah hukum, kecuali sejarah perjuangan bangsa-bangsa untuk memperoleh kemerdekaan dan kemerdekaan dari penjajahan pada abad ke-17 hingga abad ke-17. abad ke-18.

Revolusi harus dibarengi dengan tindakan kekerasan, bahkan melanggar konstitusi dan undang-undang pun diperbolehkan. Kudeta terhadap suatu pemerintahan yang sah disebut dengan makar, yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, sebagaimana tercantum dalam Bab I, Pasal 104 Buku II tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, dimana: makar dilakukan dengan tujuan untuk membunuh atau merebut kemerdekaan atau menghancurkan. kemungkinannya. Presiden/Wakil Presiden terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama dua puluh tahun.

Hukum sebenarnya bersifat kontraktual, yang mengutamakan setiap orang untuk melakukan apa yang telah disepakati. Perjanjian tersebut berarti kesepakatan untuk saling mempertimbangkan perasaan/pikiran masing-masing dan tidak saling merugikan warga negara.

Kesepakatan pelaksanaan bersama peraturan/norma tersebut dilaksanakan dalam bentuk undang-undang yang disusun oleh Badan Legislatif bekerja sama dengan pemerintah. Mengapa legislatif harus dilibatkan? Oleh karena lembaga legislatif terdiri dari orang-orang yang dipilih oleh rakyat untuk mewakili rakyat – bukan golongan atau fraksi atau partai, maka anggota lembaga legislatif bertugas membuat undang-undang bersama-sama dengan pemerintah.

Mengapa pemerintah melakukan intervensi? Karena pemerintahan terdiri dari orang-orang yang diangkat/diangkat oleh kepala pemerintahan yaitu presiden yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, maka kedudukan presiden adalah mengemban amanah 270 juta orang. percaya bekerja untuk melayani kepentingan rakyatnya dan bukan keluarga atau orang yang dicintainya.

Penjelasan di atas masuk akal. Kesepakatan antar anggota masyarakat diterima oleh negara dan dilaksanakan oleh lembaga legislatif dan yudikatif. Dengan demikian, dalam negara hukum, apabila timbul perselisihan antar anggota masyarakat, maka hal itu langsung menjadi urusan negara, tidak serta merta harus demikian.

Pertanyaan yang menarik untuk dikaji lebih lanjut adalah apa jadinya jika seorang anggota legislatif atau presiden tidak menunaikan amanah yang dipercayakan oleh rakyat lalu melanggar sumpahnya.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Mahkamah Konstitusi mengatur mengenai syarat pemberhentian Presiden/Wakil Presiden sehubungan dengan dugaan pelanggaran terhadap Presiden Republik Kazakhstan dan/atau Wakil Ketua Kamar Pemohon sebagaimana diatur untuk dalam ayat 1 Pasal 80. perwakilan. (2) Pemohon harus menjelaskan dengan jelas hal-hal berikut dalam permohonannya: a. Presiden dan/atau Wakil Presiden pernah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan, korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya, atau tindakan yang melanggar kehormatan; dan/ataub. Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, ayat 1 Pasal 83 menyatakan: Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, maka putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. (2) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pengkhianatan, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pelanggaran hukum. Apabila terbukti Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, maka keputusan tersebut akan menguatkan pendapat RDK.

(3) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak terbukti Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa makar, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi menjabat sebagai Presiden dan/atau apabila tidak terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai Wakil Presiden, maka keputusan tersebut menyatakan permohonan ditolak.

Selain itu, permohonan pemberhentian presiden/wakil presiden harus diselesaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah dicatat dalam Buku Daftar. Revolusi hukum hanya dapat terjadi pada pemikiran tentang hukum, yang disebut dengan terobosan hukum – melawan pemikiran klasik – positivisme hukum – positivisme hukum. Pemikiran hukum awal didasarkan pada yurisprudensi sosiologis dan teori hukum kritis, sedangkan pemikiran hukum konservatif didasarkan pada legalisme dan positivisme hukum.

Terobosan hukum bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar dapat leluasa menyampaikan pendapatnya tanpa takut menjadi korban penguasa, namun hanya memerlukan kepatuhan masyarakat. Faktanya, terobosan hukum dapat ditelusuri dari para pengacara, profesor hukum, dan anggota legislatif yang percaya bahwa hukum bukan untuk pemerintah, tapi untuk masyarakat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours