Layanan SIM keliling tetap tersedia di Jakarta pada Minggu

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Perhubungan (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap memberikan layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keling) di dua lokasi pada Minggu.

Akun resmi X @tmcppoldametro mengumumkan layanan dibuka mulai pukul 08:00 hingga 12:00 WIB.

Di bawah ini adalah dua slot SIM seluler yang tersedia untuk umum di Jakarta.

Dekat Makd Duren Sawit, Jalan Raden Inten Kalimalang di Jakarta Timur; Letaknya di depan Bank BJB Kebun Jeruk di Jalan Panjang, Jakarta Barat. Untuk memanfaatkan layanan ini, pelamar diharuskan memperbarui SIM dan membawa kartu identitas pada setiap fotokopi.

Sesampainya di tempat penjualan, pelamar akan diminta mengisi formulir lamaran dan menjalani tes kesehatan dan psikologi. Hal berikutnya yang perlu Anda ketahui adalah layanan ini hanya mendukung ekstensi SIM A dan SIM C yang valid.

Oleh karena itu, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya sebaiknya mengajukan SIM baru di Keamanan SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Selain biaya tersebut, pelamar harus membayar tambahan biaya psikotes sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Sedangkan untuk SIM tipe B, masa berlakunya tidak bisa diperpanjang menggunakan layanan SIM keliling, melainkan harus dilakukan di kantor Bagian Tata Usaha (Satpas) SIM karena adanya perbedaan label dokumen.

Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours