Dishub Lampung minta Jembatan Timbang Blambangan Umpu dioperasionalkan

Estimated read time 2 min read

Bandarlampung (ANTARA) – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung Jembatan Berat Blambangan Umpu, untuk mengurangi Kendaraan Berlebih (ODOL) di kawasan tersebut. Kabupaten Way Kanan diminta segera mengambil tindakan.

“Dalam situasi saat ini, banyak kendaraan ODOL yang masih melaju di jalan kabupaten atau jalan raya nasional. Karena daerah sudah berupaya mengatasi permasalahan ini dengan bekerja sama dengan pemerintah pusat melalui kegiatan pengawasan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Negeri Lampung, Bambang Sumbogo, di Bandarlampung, Sabtu. Ia mengatakan, pihaknya merekomendasikan Jembatan Blambangan. Jembatan Berat Umpu di Kabupaten Way Kanan kini sudah bisa dioperasikan setelah lama tidak digunakan. “Jembatan Berat di Way Kanan sudah dilimpahkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat sejak tahun 2017, sehingga kita berharap bisa segera beroperasi, Katanya, dengan dioperasikannya jembatan timbang tersebut, ia mampu mengendalikan angkutan barang sebelum memasuki berbagai ruas jalan di Lampung. Jembatan Blambangan saat ini berada dalam kendali pemerintah pusat. Ini akan memungkinkan pemerintah membangun jalan tersebut dengan biaya US$800 miliar,” ujarnya. Sebelumnya, Balai Pengelola Transportasi Kelas II (BPTD) Lampung segera mengaktifkan kembali dua skala jembatan pada tahun 2025 untuk mengurangi jumlah kendaraan melebihi muatan yang diangkutnya. capacity or overflow (ODOL) yang melintasi wilayahnya Jembatan Timbang Blambangan Umpu di Kabupaten Way Kanan untuk mengurangi jumlah kendaraan ODOL yang melintas dan merusak infrastruktur jalan Baca: Lampung akan menghidupkan kembali dua skala jembatan pada tahun 2025 Baca: Pemerintah Negara Bagian Lampung akan mengoperasikan Pelabuhan Sebalang pada tahun 2025 Bacaan 2025: Dinas Perhubungan Lampung Sebut ‘Kapal Ramah Lingkungan’ Akan Kurangi Emisi Karbon Dari Kapal, Kata Pemerintah Kabupaten Lampung

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours