Sidang PK Saka Tatal, Saksi Ahli: Pelaku Pembunuhan Pasal 340 Selalu Memiliki Motif

Estimated read time 2 min read

CIREBON – Pakar hukum pidana Mudzakkir menjelaskan Pasal 340 KUHP ditujukan bagi mereka yang melakukan pembunuhan dengan motif atau rencana melakukan aktivitasnya.

Melanggar Pasal 338, terdakwa membunuh kekuasaannya sendiri. Meski keduanya sama-sama ingin merenggut nyawa seseorang.

Klarifikasi itu disampaikan Mudzakkir saat tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkannya sebagai saksi ahli dalam perkara pidana dalam sidang PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon (PN) Jawa Barat, Kamis (1/8/2024).

Pasal 338: Kesalahan biasanya dilakukan dengan sengaja. Artinya tumbuhnya niat dan amalan merupakan suatu solidaritas yang tidak dapat dipisahkan. Jadi kalau ada pembunuhan langsung dengan sengaja, itu yang disebut kesengajaan biasa, kata Mudzakkir.

“340 sedikit berbeda. “Kesalahan itu bentuk perbuatan yang disengaja, tapi namanya kesengajaan dengan rencana yang sudah direncanakan sebelumnya, tapi perbuatan itu sama saja dengan menghilangkan nyawa orang lain,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Pak Mudzakkir berpendapat bahwa untuk menerapkan Pasal 338 dan 340, penegak hukum harus terlebih dahulu memahami prinsip-prinsip dasar seputar pembunuhan.

Mudzakkir mengatakan, perbedaan Pasal 338 dan Pasal 340, pada Pasal 338 kemajuan niat dan amalan merupakan satu kesatuan. Namun, Pasal 340 memberlakukan kesenjangan antara pertumbuhan niat dan praktik.

“Beri kesempatan kepada pelaku untuk mempertimbangkan apakah akan menjalankan niat jahatnya atau mundur. Namun jika pelaku memutuskan untuk melaksanakan niat jahatnya, maka pembunuhan itu direncanakan,” ujarnya.

“Karena ada konspirasi untuk membunuh seorang pembunuh yang rasional, semua dari 340 pembunuhan tersebut pasti memiliki tujuan yang disengaja karena ‘Dia bertanya-tanya apakah orang yang ingin dia bunuh itu nyata.’

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours