Tekan Emisi, ESDM Siapkan Aturan untuk Audit Gedung yang Boros Energi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepakat menyiapkan aturan audit gedung-gedung yang boros energi. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan timnya akan merumuskan kebijakan kepada para menteri sebelum mengaudit gedung tersebut.

“Tadi siang kita bahas. Jadi di dalam, sedang ditulis peraturan menterinya. Ada tiga,” jelas Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi saat ditemui Menteri ESDM. Sumber Daya Mineral. , Jakarta, Senin (12/8/2024).

Eniya mengatakan, nantinya keputusan ini akan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Program Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Administrasi Negara (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang konservasi energi. Selain itu, ada juga peraturan khusus yang nantinya akan dibahas oleh kelompok.

“Ada tiga peraturan menteri yang akan kami keluarkan terkait konservasi energi, konservasi energi, dan audit ketenagalistrikan,” imbuhnya.

Eniya mengklaim dengan melakukan audit bangunan hemat energi, emisi bisa berkurang lebih dari 30 persen.

“Ya, kita harus melakukan itu. Jika kita mencapai efisiensi energi, itu berarti pengurangan total emisi sektor energi kita sebesar 32 persen. Emisi sektor energi harus mencapai 358 juta ton pada tahun 2030.”

Oleh karena itu, dia menegaskan, audit terhadap gedung-gedung yang menggunakan energi tersebut akan dilakukan di seluruh Indonesia.

Nanti karena daerah harus melakukan hal yang sama, tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours