Bapenda Jabar perkuat sinergi untuk implementasi Opsen PKB-BBNKB

Estimated read time 3 min read

Bandung (ANTARA) – Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat memperkuat sinergi dengan pemerintah kota dan kabupaten untuk memperkenalkan tambahan pungutan pajak dalam persentase tertentu (opsen) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Januari 2025 . . “Peraturan ini telah diadopsi oleh pemerintah pusat dan akan mulai berlaku tahun depan. Kunci pelaksanaannya adalah kerja sama dan sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, kata Dedi di Bandung, Senin. Baca Juga: Asuransi TPL wajib diajukan bersamaan dengan pajak STNK, persiapan dan diskusi dengan pemangku kepentingan sudah berlangsung sejak tahun lalu. “Saat ini fokusnya pada hal-hal teknis, agar nantinya pelaksanaannya berjalan baik,” kata Dedi. Kebijakan terbuka ini, kata Dedi, akan berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jabar pada tahun 2025. Bapenda fokus mencari solusi agar aliran pendapatan tetap stabil dan tujuan kebijakan ini tercapai. Artinya, kewenangan daerah (Pemda) perkotaan bisa mandiri secara finansial. Kematangan pengelolaan keuangan dinilai akan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pemerataan pembangunan daerah. Secara umum kemampuan PKB dan BBNKB yang diatur dalam UU HKPD adalah memperkuat “local taxing power” dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel. Opsen merupakan alat yang mengagregasi, mensinergikan dan sekaligus mempercepat penyaluran pajak yang dibagi sebelumnya. Dampak jangka panjangnya berarti peningkatan penerimaan pajak. Selain PKB dan BBNKB, jenis pajak daerah lain yang dikenakan pada Obsen adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Oleh karena itu, segala hal yang terkait dengan UU HKPD kerap menjadi topik utama dalam agenda utama yang melibatkan pemangku kepentingan lainnya, dan yang terakhir diadakan beberapa hari yang lalu di Bapen Jawa Barat, di mana mereka mengadakan rapat koordinasi yang mempertemukan para pengelola pendapatan dari berbagai daerah. seluruh Jawa Barat. implementasi opsen. Baca juga: Program Jatim Turunkan Pajak Kendaraan Bermotor 1,5 Bulan Pemerintah kabupaten dan kota mempunyai banyak peran, seperti menekan jumlah Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (MTMU) yang belum terdaftar, apalagi potensi kendaraan bermotor di Jabar akan mencapai 16.930.438 pada akhir tahun 2023. unit. Bentuk sinergi lain dalam implementasi kebijakan optimalisasi tersebut adalah dengan melakukan intensifikasi dan perluasan yang diikuti dengan peningkatan tax treaty bagi VP sehingga dapat berdampak pada peningkatan penerimaan pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Kemudian SAMSAT dan layanan perbankan di bidang simpanan harus diperkuat. Selain itu, dilakukan pula pendataan bersama, akuntansi bersama, dan rekonsiliasi pendapatan, termasuk penguatan kerangka hukum dan koordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini kepolisian dan bank. “Dalam mengoptimalkan pendapatan dengan opsi PKB dan BBNKB, kami Pemprov Jabar membutuhkan peran aktif pemerintah kota dan instansi terkait. Seluruh instrumen atau inovasi dalam layanan sebelum digitalisasi sudah berjalan dengan baik. – kata Dedi Taufik. Di sisi lain, berdasarkan data Kelompok Daerah Percepatan dan Perluasan Digitalisasi (TP2DD), pertumbuhan indeks elektrifikasi Pemda Jabar sudah mencapai 100 persen. Indeks elektronikisasi transaksi pemerintahan daerah (ETPD) di perkotaan melebihi 90 persen. Evaluasi terhadap ETPD dapat dilihat dari berkembangnya sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), kartu kredit Indonesia (dalam transaksi barang dan jasa), serta peningkatan literasi digital masyarakat. Optimalisasi pengembangan ETPD di daerah dapat melalui optimalisasi pembayaran pajak dan retribusi nontunai, optimalisasi digitalisasi sektor pariwisata dan dukungan infrastruktur digital lainnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours