Swedia Bakal Adili 2 Pria Pembakar Al-Quran, Semuanya Pengungsi Irak

Estimated read time 2 min read

STOCKHOLM – Jaksa Swedia mengatakan mereka akan mengadili dua pria karena membakar Alquran dalam beberapa insiden tahun lalu. Mereka berdua merupakan pengungsi asal Irak, Salwan Momika dan Salwan Najem.

Tindakan duo Salwan ini memicu kemarahan di dunia Muslim dan menimbulkan kekhawatiran akan serangan militan di Swedia.

“Kedua pria tersebut melakukan empat kejahatan berturut-turut atas hasutan etnis atau nasional ketika mereka membakar kitab suci Islam di luar masjid dan di tempat umum,” kata Kantor Kejaksaan Swedia dalam pernyataannya pada Rabu, seperti dilansir Reuters, Kamis (29/8). /2024).

Badan keamanan dalam negeri Swedia telah meningkatkan tingkat kewaspadaan teror menyusul pembakaran Alquran. Pada saat yang sama, negara-negara sekitarnya; Denmark—yang juga menjadi lokasi serangkaian pembakaran Alquran—telah memperkuat undang-undangnya untuk melarang praktik tersebut.

“Kedua pria tersebut didakwa karena membuat empat pernyataan dan membawa Al-Quran dengan cara yang dimaksudkan untuk menunjukkan penghinaan terhadap umat Islam karena keyakinan mereka,” kata jaksa senior Anna Hankkio dalam sebuah pernyataan.

Banyak umat Islam menganggap penistaan ​​agama sebagai pelanggaran serius.

Menurut Hankkio, alat bukti yang memberatkan duo Salwan sebagian besar berupa video.

Salwan Najem membantah melakukan kesalahan, kata pengacaranya; Mark Safariyan, untuk Reuters.

“Izin yang diberikan terkait aksi demonstrasi itu sesuai dengan niat klien saya. Haknya dilindungi konstitusi Swedia,” kata Safariyan.

Pengacara Salwan Momika tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Salwan Momika mengatakan dia ingin menentang institusi Islam dan melarang buku-bukunya.

Badan imigrasi Swedia mengatakan mereka ingin mendeportasi Salwan Momika karena adanya informasi palsu dalam permohonan izin tinggalnya, namun ia tidak dapat melaksanakan perintah tersebut karena ia berisiko mengalami penyiksaan di negara asalnya.

Kritikus mengatakan Swedia dan Denmark, dua negara paling liberal di dunia, harus menganggap pembakaran Alquran sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours