Ketua KPU Dipecat Gegara Kasus Asusila, Pengadu Cindra Aditi: Tidak Ada Pihak Kebal Hukum

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Sindra Aditi yang mengeluhkan tindakan tidak etis yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasim Asyari, memuji keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasim Asyari dari jabatannya. Keputusan ini mencerminkan komitmen yang kuat untuk melindungi hak-hak korban dan menjamin integritas proses pemilu.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2024), Sindra mengatakan, “Keputusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun tidak ada partai yang menduduki jabatan tertinggi”.

Sindra Aditi mengatakan, proses pengaduan pelanggaran tidak mudah. Butuh waktu dan kejernihan pikiran untuk meyakini bahwa dia adalah korban. Dibutuhkan hati dan kesabaran untuk melihat ke belakang dan menceritakan pengalaman yang berbeda dan menjadikannya satu kesatuan. Yang terpenting, dibutuhkan keberanian untuk menyampaikan pengaduan kepada DKPP sebagai lembaga yang bertugas melindungi harkat dan martabat penyelenggara pemilu.

“Saya akan menyesal jika tidak mengambil tindakan dan mengingat rasa tidak berdaya yang saya rasakan. Namun, alhamdulillah, dengan dukungan berbagai pihak, saya selamat dan dapat terus memperjuangkan keadilan.” Dia berkata berkata

Ia berharap apa yang dilakukannya dapat menjadi inspirasi bagi warga negara yang menjadi korban, apapun kondisinya, untuk berani menuntut haknya. Menurut Sindra, dirinya mendapat dukungan luar biasa dari berbagai pihak yang ingin menjamin keadilan di Indonesia. Menurutnya, sekeras apapun usaha yang dilakukan dalam memperjuangkan keadilan, pasti akan banyak kelompok yang mendukung kita.

“Saya ingin sampaikan bahwa apa yang saya lakukan ini berangkat dari semangat seorang warga negara yang baik yang menganggap Indonesia adalah rumah utamanya dan ingin melihat Indonesia berkembang dengan baik, padahal sudah lama tinggal di luar negeri,” ujarnya. .

Dalam keterangan tertulisnya, Sindra mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah mempertimbangkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, independensi, imparsialitas, dan transparansi. Selain itu, LKBH sebagai kuasa hukum FHUI; media massa; Anggota Commons HAM, Commons Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Luludem dan Koalisi Masyarakat untuk Keterwakilan Perempuan (KMPKP) yang tidak pernah bosan menekankan hak-hak perempuan; Serta berbagai pihak yang membantu dalam kasus ini.

“Akhirnya saya merasakan pertolongan Tuhan yang begitu besar. Saya yakin tanpa pertolongan-Nya saya tidak akan bisa mengatasi semua ini. Percaya bahwa Tuhan selalu menyertai orang-orang yang mencari keadilan adalah kekuatan saya dalam setiap kesulitan,” kata Cindra Aditi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours