Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka kembali Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi di lima lokasi di Jakarta.
Polda Metro Jaya melalui akun resminya
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Area Parkir Lobi Administrasi Kampus Anggrek Binus
Jakarta Pusat: Surat Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta membayar biaya administrasi.
Persyaratan tersebut antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli, surat keterangan pemeriksaan kesehatan, dan bukti psikotes.
Layanan ini dimaksudkan untuk memperpanjang kartu SIM yang hanya berlaku untuk golongan tertentu saja, yakni SIM A dan SIM C.
Dalam hal SIM habis masa berlakunya, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Untuk biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM W sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Moda dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Selain biaya tersebut, pelamar harus membayar tambahan biaya psikotes sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
+ There are no comments
Add yours