Pengadilan UE tolak banding akhir Apple terkait kewajiban pajak

Estimated read time 2 min read

Brussels (ANTARA) – Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (UE) pada Selasa (10/9) mengeluarkan keputusan final atas banding Apple yang menegaskan perusahaan harus mengembalikan manfaat pajak ilegal ke Irlandia.

Pengadilan Uni Eropa memberikan keputusan akhir mengenai hal ini dan menegaskan keputusan Komisi Eropa pada tahun 2016. Irlandia memberikan bantuan ilegal kepada Apple, dan Irlandia kini bertanggung jawab memungut pajak yang seharusnya dibayar perusahaan.

Pada tahun 2016, Komisi Eropa memutuskan bahwa sejumlah perusahaan yang dipimpin oleh Apple telah menerima keringanan pajak ilegal sebesar €13 miliar (€1 = R17.048) dalam bentuk bantuan negara yang diberikan oleh Irlandia antara tahun 1991 dan 2014.

Pengadilan Umum Uni Eropa membatalkan keputusan Komisi pada tahun 2020, dengan mengatakan bahwa Komisi Eropa tidak memiliki cukup bukti bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat menerima manfaat selektif.

Keputusan Pengadilan Uni Eropa pada hari Selasa membatalkan keputusan sebelumnya.

“Pengadilan telah mengambil keputusan akhir mengenai masalah ini dan mengkonfirmasi keputusan Komisi Eropa tahun 2016. Irlandia memberikan bantuan ilegal kepada Apple, dan Irlandia kini wajib memungut pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan,” kata pengadilan dalam siaran persnya. .

Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa Margret Vestager memuji keputusan pengadilan pada hari Selasa sebagai “kemenangan besar bagi warga negara Eropa dan keadilan fiskal”.

Artinya, pengembalian pajak yang disimpan di rekening escrow selama beberapa tahun selama proses hukum berlangsung, kini harus ditransfer ke negara bagian Irlandia, katanya.

Ia juga menyatakan bahwa penyelidikan tersebut berkontribusi pada perubahan mentalitas di antara negara-negara anggota, dan mendorong mereka untuk memulai atau mempercepat reformasi peraturan dan legislatif.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours