Bebas Bersyarat, Jessica Kopi Sianida Tetap Wajib Lapor dan Pembimbingan hingga 27 Maret 2032

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Meski bersyarat, narapidana kopi sianida Jessica Kumala Wongso tetap harus melapor ke Lapas Kelas I Jakarta Timur dan Utara. Tak hanya itu, pelaksanaannya juga harus dilakukan hingga 27 Maret 2032.

Jessica yang ikut dalam pembunuhan Wayana Mirna Salihin dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur hari ini, Minggu (18/08/2024). Ia menghembuskan nafas terakhirnya setelah menjalani remisi selama 58 bulan 30 hari.

“Nahanan atas nama Jessica Kumala Wongso telah diberikan PB (pembebasan sah) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” kata Direktur. Humas. Pokja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dedi Eduar Eka Saputra, Minggu (18/08/2024).

Pemberian hak PB kepada narapidana atas nama Jessica Kumala Wongso Kusuma sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pengampunan, Pengangkatan Anak, Kunjungan Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Pra Ekspor, dan Pembebasan Bersyarat,” lanjutnya.

Selama masa pembebasan bersyarat, Jessica harus melapor ke Lapas Kelas I Jakarta Timur dan Utara dan diberitahukan paling lambat tanggal 27 Maret 2032.

Menurut Pak Deddy, selama menjalani hukuman penjara, orang yang terlibat telah menjalankan proses Peninjauan Deddy dengan baik dan mendapatkan pembebasan bersyarat selama 58 bulan 30 hari.

Jessica ditangkap pada 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Bahan kimia mematikan ini dikenal sebagai kopi sianida.

Diketahui, Jessica divonis 20 tahun penjara, namun ia hanya menjalani hukuman 8 tahun penjara. Ia akan dibebaskan bersyarat setelah HUT ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024.

Rencana seperti itu (gratis pada Minggu 18 Agustus 2024), kata kuasa hukum Jessica Kumale Wongso, Otto Hasibuan, dalam keterangannya, Minggu (18/08/2024).

Sekadar menambahkan bahwa Jesscica diberikan pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat adalah suatu keadaan dimana seorang narapidana dapat dibebaskan setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya atau sekurang-kurangnya 9 bulan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours