Masjid Fatimah Umar di Makassar Dijual Rp3,5 Miliar, Ini Faktanya

Estimated read time 1 min read

MAKASSAR – Masjid Fatima Umar yang terletak di BTN Makkio Baji, Desa Banggkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dijual pemilik tanah seharga Rp3,5 miliar.

Masjid yang dijual beserta dua akta hak milik sepanjang 212 meter berupa tanah kosong dan sertifikat hak milik sepanjang 381 meter berupa tanah tempat masjid itu berdiri akhirnya viral.

Pengurus masjid juga berharap masjid ini tidak berubah peruntukannya, meski dijual.

Mereka mengakui bahwa tanah masjid adalah milik Hilda Rahman, sebagaimana tertera pada spanduk yang dipasang di depan masjid, dan tanah tersebut tidak pernah dihibahkan.

Imam Masjid Fatima, Umar Ismail Kappaja mengatakan, tanah yang dibangun sebagai masjid bukanlah tanah wakaf.

Pembangunan masjid pertama kali dilakukan pada tahun 1990-an oleh pemilik tanah. Dimensi masjid pada masa itu tidak sama dengan sekarang. Namun bisa dikatakan ini hanyalah ukuran musala pada umumnya.

Saat itu masjid tersebut belum utuh seperti saat ini. Seiring berjalannya waktu, masyarakat setempat memutuskan untuk memperbaiki masjid itu sendiri.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours