Pertamina Patra Niaga perluas pendataan subsidi Pertalite

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Pertamina Patra Niaga memperluas pendataan subsidi Pertalite berbasis QR di beberapa wilayah antara lain Jawa, Madura, Bali, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara .

Tujuan pendataan adalah untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sesuai target dan kuota.

“Saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat Guna masih dibuka,” kata Plt Sekretaris Bisnis Jawa Tengah Heppy Wulansari, PT Pertamina Patra Niaga, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Seperti halnya penerapan Subsidi Tenaga Surya Full Cycle, pengguna BBM Pertalite roda empat wajib melakukan pendaftaran Program Subsidi Exacto melalui website subsiditepat.mypertamina.id pada tahap sosialisasi dan registrasi.

Konsumen harus menyiapkan dokumen yang akan diunggah melalui website yaitu foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan yang terlihat, foto kendaraan dengan tampak depan nomor polisi dan foto KIR untuk kendaraan yang menggunakan KIR.

Pada tahap ini pendataan berfokus pada perbandingan data antara yang didaftarkan masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimilikinya. Setelah status terdaftar, masyarakat akan mendapatkan kode QR unik yang diterima melalui email atau notifikasi di website.

“Demi kenyamanan masyarakat, kode QR dapat dicetak dan dibawa ke SPBU. Jadi tidak perlu lagi mendownload aplikasi MyPertamina atau membawa ponsel ke SPBU.” Mekanisme ini tetap khusus untuk kendaraan roda empat,” jelasnya kepada Heppy.

Heppy menambahkan, masyarakat tetap bisa membeli Pertalite selama masa sosialisasi. Pendataan yang dilakukan Pertamina Patra Niaga bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak atas subsidi energi.

Data ini diharapkan dapat digunakan untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menentukan kebijakan energi dan mencegah kemungkinan penyalahgunaan atau kasus penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi di pedesaan, ujarnya.

Sesuai dengan keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Pertaliet telah ditetapkan pemerintah sebagai alokasi BBM.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours