KI DKI terima hampir 200 sengketa informasi pada 2024

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi DKI Jakarta telah menerima sekitar 200 konflik informasi yang sebagian besar merupakan informasi tidak terbuka atau tertutup dari organisasi publik pada tahun 2024.

“Tahun ini ada sekitar 200. Di beberapa ormas terjadi konflik informasi hingga 400 desa. Sederhananya, yang dibicarakan bukan terbuka atau tertutupnya informasi itu, tapi karena tidak diberikan (kepada pemerintah). instansi), karena tidak tahu cara melayaninya, kata Wakil Ketua KI DKI Luqman Hakim Arifin Jakarta, Jumat.

Padahal, Organisasi Publik, lanjutnya, mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Publikasi Informasi Publik mempunyai tanggung jawab yang salah satunya memberikan dan memberikan informasi kepada para peminta informasi. Hal ini dalam hal akuntabilitas, transparansi dan partisipasi.

Misalnya, jika seseorang meminta informasi kepada instansi pemerintah, organisasi masyarakat tidak memberikan atau tidak memberikan informasi, maka pemohon dapat mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi Informasi (KI), kata Luqman.

Luqman menemukan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam konflik informasi seringkali tidak mengetahui informasi publik. Oleh karena itu, diperlukan panduan akses dan kebijakan bagi organisasi publik, termasuk dalam membedakan informasi terbuka dan tertutup.

Informasi terbuka sendiri tergolong terikat waktu, tersedia kapan saja dan segera. Contoh ketiga mencakup laporan organisasi publik, rencana kerja lembaga pemerintah, laporan keuangan, standar, operasional, dan pembelian barang dan jasa.

Saat ini, informasi tersebut dibatasi dan dibatasi, dan informasi yang dirilis mungkin termasuk informasi rahasia dan menimbulkan risiko hukum bagi pemerintah.

Kemudian, informasi bisnis kompetitif, informasi hak milik, informasi hak milik, dan informasi yang tidak diatur.

Terkait keterbukaan informasi tersebut, Luqman mengusulkan agar dipublikasikan, misalnya dengan menggunakan saluran seperti papan yang ditempatkan di tempat yang mudah dilihat oleh semua orang yang masuk ke lembaga publik, seperti sekolah. Selain itu bisa juga melalui laman resmi dan media sosial misalnya lowongan pekerjaan, prestasi dan lain-lain.

“Dari segi jurnalistik, bisa membuat pemberitaan tentang segala sesuatu yang dilakukan. Ini yang disebut informasi tepat waktu,” kata Luqman.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours