Pengiriman 88 Kg Sabu Jaringan Ferdy Pratama Rp88 Miliar Dibongkar

Estimated read time 2 min read

Surabaya – 88 kilogram (kg) sabu dan 2.100 butir ekstasi disita Polda Jawa Timur dari jaringan buronan pengedar narkoba internasional Freddy Pritama. Polisi telah menangkap dua tersangka.

Keduanya adalah ABM (35), warga Kota Bandung, warga Desa Tatah Pemngkeh Laut, Kertak Hanyar, Banjar, Kalimantan Selatan, dan YDS (22), warga Kota Palangkaraya, warga Desa Jalan Utan Kayu. , Desa Pimors Dalam, tinggal Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dua tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. Tersangka ABM ditangkap pada Jumat (24 Mei 2024) sekitar pukul 14.30 Wita di wilayah Banjar.

Sedangkan tersangka YDS ditangkap pada Jumat (21/6/2024) pukul 16.00 Wita di Banjarmasin Center, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan laporan polisi (LP) di TKP Seduarjo pada Mei 2023, tersangka AR yang kini menjalani hukuman penjara di Jatim.

Imam Sugyantu, Selasa (23/7/2024), mengatakan, saat diperiksa, tersangka YDS mengaku membeli sejumlah narkoba dan mengirimkan sabu atas arahan bandar narkoba jaringan internasional Freddy Pratama di kawasan Benjarmasin, Kalimantan Selatan. .”

YDS dijanjikan komisi Rp 200 juta atas keberhasilan pengiriman paket berisi sabu.

Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Dari pengungkapan kasus ini, jumlah sabu jika dikonversikan senilai Rp 85 miliar, kata Imam.

Dari penangkapan ABM, polisi menemukan barang bukti 41 bungkus teh China berisi Guanyin Wang Jinwa emas, 43,5 kg sabu, dan 2.100 butir ekstasi.

Tersangka ABM merupakan ahli yang juga pernah menjadi terpidana kasus narkoba sabu pada tahun 2017.

Sementara itu, 43 karung emas China Guanyin Wang Chai seberat 43 kg sabu diterima dari tersangka YDS.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours