Apakah Bisa PPPK Langsung Diangkat Jadi PNS? Simak Ketentuannya!

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Apakah PPPK bisa diangkat menjadi PNS? Pertanyaan ini mungkin terpikirkan oleh para pegawai negeri sipil pemegang kontrak kerja (PPK) yang ingin menjadi pegawai negeri.

Seperti diketahui, PPPK merupakan bagian dari serikat pekerja negara (ASN) selain PNS. Oleh karena itu, muncul ide agar PPPK nantinya bisa diangkat menjadi pekerja kontrak sebagai PNS. Apakah itu benar? Benarkah PPPK bisa cepat jadi PNS? Artikel ini akan menjelaskannya, cek!

Hukum dan Syarat PPPK Menjadi PNS

Dalam undang-undang no. 5/2014, perkara tersebut di atas, merupakan syarat PPPK menjadi PNS.

• PPPK tidak bisa serta merta ditetapkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

• Untuk dapat diangkat menjadi CPNS, PPPK harus mengikuti seluruh proses seleksi setiap CPNS.

Ketentuan hukum.

PPPK bisa mendaftar CPNS

Dalam kebijakan CPNS tahun ini, PPPK bisa melamar menjadi CPNS untuk seleksi CPNS namun ada catatan khusus.

Seorang PPPK yang ingin mendaftar CPNS selama satu tahun tidak perlu berhenti menjadi PPPK.

Persyaratan PPPK 2024

Persyaratan pendaftaran PPPK tahun 2024 diatur dalam Keputusan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Umum Pegawai Aparatur Negara (ASN), seperti:

1. Harus berusia minimal 20 tahun pada saat pendaftaran di PPPK.

2. Usia maksimal 1 tahun sebelum tahun jabatan PPPK yang Anda lamar, kecuali jika ditentukan oleh administrasi negara tergantung pada jangka waktu kontrak kerja.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara tetap karena melakukan tindak pidana dengan jangka waktu pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Anda tidak diberhentikan dengan hormat atas kemauan sendiri atau diberhentikan selama menjadi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pemecatan pegawai swasta secara tidak sah.

5. Bukan menjadi prajurit CPNS, PNS, TNI, atau anggota Polri.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau ikut serta dalam kegiatan politik.

7. Memiliki pendidikan sesuai dengan kebutuhan jabatan.

8. Berkualitas, tersertifikasi dengan sertifikat keahlian dari organisasi profesi yang disetujui untuk menduduki jabatan tersebut, syarat-syarat sertifikat keahlian ditetapkan khusus oleh Menteri PANRB.

9. Kesehatan jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamarnya.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditunjuk oleh instansi pemerintah.

11. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan tempat kerja, sesuai arahan Wakil Direktur (PPK).

12. Tidak melakukan dan/atau ikut serta dalam seleksi pelanggaran.

13. Tidak berstatus sebagai peserta yang telah menyelesaikan seleksi CASN yang sedang dalam proses penerbitan nomor induk pegawai.

14. Memiliki pengalaman terkait tingkat tanggung jawab atas kesempatan melamar sesuai dengan persyaratan pengalaman yang ditetapkan Menteri PANRB.

15. Pendaftaran online melalui Sistem Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (SSCASN) dapat dikecualikan dari pemesanan personel ASN di tingkat instansi.

16. Ajukan permohonan hanya untuk 1 jenis pesanan ASN, hanya PPPK atau PNS pada tahun anggaran yang sama.

17. Melamar hanya 1 instansi dan 1 jenis pekerjaan dalam 1 tahun anggaran.

Keikutsertaan pelamar dalam seleksi dapat dianggap tidak sah dan/atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum apabila:

– Mendaftar untuk lebih dari 1 agensi dan/atau jenis pesanan

– Melamar lebih dari 1 jenis pekerjaan

– Gunakan 2 nomor identifikasi yang berbeda.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours