Serikat Buruh Banten Tolak Program Tapera

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Serikat pekerja di Banten menolak disahkannya Peraturan Pemerintah (Peraturan Pemerintah) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Pemerintah (Peraturan Pemerintah) Nomor 25 Tahun 2020 (Tapera). Mereka juga menolak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Bantahan itu mereka lontarkan dalam Focus Group Discussion yang digelar Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah (LKS Tripda) Wilayah Banten, Asosiasi Buruh/Serikat Buruh Hotel Istana Nelayan Gedung Jatiuung, Kota Tangerang, Selasa (2/7/2024).

Wakil Ketua LKS TRIPDA Wilayah Banten Dedi Sudarajat mengatakan penolakan UU P2SK dan PP Tapera merupakan hasil FGD yang disepakati perwakilan organisasi buruh di Wilayah Banten. Dundee yang juga Ketua DPD KSPSI Kabupaten Banten mengatakan, hasil diskusi FGD ini akan menjadi rekomendasi kepada para pemangku kepentingan.

“Iya, kami sampaikan semua yang terlibat dalam rekomendasi tersebut sudah menandatangani, dan nanti rekomendasi tersebut akan kami berikan kepada DPRK RI, Presiden, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Tenaga Kerja, dan LKS tripartit nasional.” – katanya.

FGD juga dilakukan untuk mengambil langkah sebelum mencabut PP dari UU P2SK dan melakukan kajian dampak terhadap pekerja peserta program JHT dan JP BPJS ketenagakerjaan.

“Setelah kita pelajari bersama melalui FGD, para pekerja di seluruh Banten sepakat untuk menolak undang-undang P2SK karena sangat merugikan pekerja yang mengikuti program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan,” kata Dedi.

Ia mengungkapkan, penerbitan PP Tapera mendapat perhatian besar dari berbagai organisasi buruh di Banten. Dia menjelaskan, para buruh menilai Tapera merupakan program wajib yang merugikan buruh.

Makanya saya tegaskan, jika pemerintah terus menindas buruh, saya jamin seluruh serikat pekerja di Banten akan mengambil tindakan masif untuk menolak dan mencabut UU P2SK dan Tapera, tegasnya.

Sementara itu, anggota LKS Tripda Banten Afif Yohan menolak RUU P2SK yang diajukan partainya, khususnya pada bagian Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

UU P2SK ditolak karena Departemen JHT dengan UU P2SK akan mempunyai dua rekening yaitu rekening tetap dan rekening tambahan, kondisi kerja di Indonesia masih belum ideal, ujarnya.

Ia menilai penerapan pengupahan pekerja di Indonesia masih belum ideal. Faktanya, pelanggaran kompensasi pekerja sering terjadi. “Upah juga mementingkan kebutuhan fisik, tidak mementingkan kebutuhan sosial, sehingga berisiko sosial,” imbuhnya.

Anggota Tripda Banten Intan Indriya Dewey mengatakan program Tapera akan membebani pekerja. “Meski kita sama-sama tahu rata-rata kenaikan UMK tidak akan mencapai 1,5%, tentu pekerjanya sudah sangat keras, tapi pemerintah justru mengeluarkan aturan baru yang menarik hingga 2,5%,” ujarnya.

Ia pun menilai PP Tapera belum siap. Misalnya, siapa yang akan mengelolanya dan bagaimana perumahan akan diperoleh serta berapa biayanya selama jangka waktu tertentu.

“Jadi Tapera pasti kurang jelas, saya kira ada baiknya diberikan rumah gratis agar yang membutuhkan mampu membeli, tapi sudah punya rumah,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours