Bongkar 3 Situs Judi Online, Bareskrim Polri Tetapkan 18 Tersangka

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Bareskrim Polri menggerebek tiga situs judi online dan menetapkan 18 tersangka. Kasus ini terjadi pada Mei hingga Juni 2024.

Kasus perjudian online pertama kali terdeteksi di situs 1XBET, W88 dan Liga Ciputra, kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Bareskrim Polda Metro Jaya Komjen Pol Wahyu Widada, Jumat. (21/6/2024).

Wahyu yang juga Wakil Ketua Harian Badan Penegakan Hukum Satgas Judi Internet ini menjelaskan, pihaknya telah menangkap sembilan tersangka yang membeberkan kasus perjudian online di situs 1XBET.

Wahiu mengatakan polisi negara bagian kemudian menangkap tujuh tersangka situs W88. Kini ada dua tersangka di situs Serikat Siputra. Praktek Judi Online di website Liga Ciputra dengan menangkap dua orang tersangka oleh Metro Jaya pada 11 Juni 2024, ujarnya.

Wahyu menjelaskan, modus pelaku kejahatan di ketiga tempat perjudian online tersebut hampir sama. Mereka juga bekerja sama untuk membantu membangun sistem pembayaran perjudian online. “Tentunya menyediakan sistem pembayaran deposit dan penarikan di tiga situs judi online,” ujarnya.

Bahkan, para tersangka diduga menyembunyikan pembayaran judi online dengan membayar di luar negeri. serta penggunaan mata uang kripto dan alat pembayaran penukaran mata uang.

“Jadi alat pembayarannya dibuat di Indonesia dengan rekening bank, dikirim dengan token Freight dan dikelola dari luar negeri. “Ini dilakukan untuk menyembunyikan transaksi keuangan.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours