Apakah SKCK Jadi Syarat CPNS 2024, Simak Penjelasannya Berikut

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – Apakah SKCK menjadi syarat CPNS 2024? Mungkinkah pertanyaan ini muncul menjelang pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini? Pendaftaran CPNS Pilihan 2024 dibuka pada Selasa, 20 Agustus 2024. Sebanyak 250,407 konfigurasi terbuka untuk lulusan perguruan tinggi.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, apakah pelamar wajib melengkapi pendaftaran dengan menyerahkan berbagai dokumen persyaratan? Artikel ini membahas hal tersebut, termasuk apakah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi syarat CPNS 2024. Coba lihat!

SKCK bukan syarat CPNS 2024.

Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 2024. 6 dan Keputusan Menteri PANRB Tahun 2024 (Kepmen PANRB) No. Di bawah 320, SKCK tidak menjadi syarat administrasi CPNS pada tahun 2024, sehingga deticker tidak perlu melakukan SKCK untuk mendaftar CPNS. Selasa.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Polisi adalah surat yang memuat catatan kriminal seseorang. Sertifikat ini dikeluarkan oleh polisi dan biaya pembuatannya sebesar Rp 30.000.

6 Persyaratan Manajemen CPNS 2024

SKCK tidak diperlukan, namun pelamar perlu menyiapkan beberapa dokumen lainnya. Persyaratan pengurus CPNS 2024 adalah sebagai berikut:

• Kartu Keluarga (KK)

• Pas foto dengan latar belakang merah

• Swafoto

• Kartu identitas

• Ijazah + Sertifikat/STR

• Transkrip

• Surat Tugas Guru THK-2

Informasi tambahan dapat ditemukan dengan mengunggah dokumen ke portal SSCASN.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Selain syarat administrasi di atas, pemohon harus mematuhi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PermenPANRB) Nomor 2024. 6 dan harus memenuhi persyaratan umum yang ditentukan dalam Keputusan Menteri PANRB (PermenPANRB). Kepmen PANRB) No.320/2024.

Berikut syarat seleksi CPNS 2024.

1. Usia 18-35 tahun pada saat melamar

2. Usia maksimal 40 tahun, khusus bagi calon pegawai negeri sipil bergelar dokter dan dokter gigi yang telah lulus pelatihan spesialis dan dokter gigi. Dokter Pelatihan Klinis; Instruktur, peneliti, insinyur, dll yang lulus program doktor

3. Anda tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari dua tahun.

4. Atas permintaan Saudara, Saudara tidak diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.

5. Tidak diperkenankan bagi calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan polisi.

6. Tidak menjabat sebagai anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat dalam politik sebenarnya.

7. Kualifikasi pendidikan memenuhi persyaratan jabatan penting.

8. Pelamar CPNS lulusan SMA dan sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama.

9. Pelamar harus merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau ijazah studi dari perguruan tinggi dan/atau program studi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nasional (BAN-PT) dan/atau Pusat Pelatihan Tenaga Kesehatan/ Badan Akreditasi Perguruan Tinggi Independen tidak bertemu. Sehat Setelah Lulus (LAMPTKes), dengan bukti tanggal kelulusan tercantum pada ijazah.

10. Informasi mengenai studi atau akreditasi perguruan tinggi dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti) atau BAN-PT.

11. Lulusan perguruan tinggi asing harus mempunyai gelar yang setara dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

12. Harus telah menunjukkan kompetensi melalui sertifikat kompetensi yang sah yang diterbitkan oleh badan profesi yang diakui untuk jabatan tersebut. Ketentuan khusus sertifikasi teknis ditetapkan oleh MenPAN-RB.

13. Seseorang yang sehat jasmani dan rohani serta memenuhi persyaratan pekerjaan yang dilamar.

14. Bersedia bertempat tinggal di wilayah manapun di Negara Republik Indonesia dan negara lain yang ditentukan oleh otoritas pemerintah.

15. Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pengawas Kepegawaian Sementara (PPK), yang ditentukan oleh kebutuhan jabatan.

16. Tidak melakukan atau terlibat dalam pelanggaran pemilu.

17. Peserta yang tidak lolos seleksi calon ASN sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai.

18. Selain mencari tenaga ASN di tingkat institusi, melamar secara online melalui website SSCASN.

19. Pengadaan PNS dan PPPK tidak bisa sekaligus, jadi silahkan pilih salah satu saja.

20. Anda tidak dapat melamar dua organisasi/jabatan secara bersamaan dalam satu tahun anggaran, dan Anda hanya dapat melamar satu posisi per organisasi.

21. Apabila melamar pada satu jabatan, satu institusi, satu jenis perolehan atau melanggar aturan penggunaan dua nomor induk kependudukan yang berbeda pada saat melamar, maka dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours