Pemerintah himpun pajak Rp26,75 triliun dari ekonomi digital per Juli

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan pendapatan sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 26,75 triliun hingga 31 Juli 2024.

“Hingga 31 Juli 2024, pemerintah telah mencatatkan pendapatan sebesar Rp26,75 triliun dari sektor ekonomi digital,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dwi Astuti di Jakarta, Kamis.

Pajak bisnis digital berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Transaksi Elektronik (PMSE), Pajak Cryptocurrency, Pajak Fintech (P2P Lending) dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas pengadaan barang dan/atau jasa melalui transaksi bisnis. Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIPP Pajak).

Pada PPN PMSE, pemerintah menyerap dana sebesar Rp214,7 miliar dari 163 pelaku ekonomi PMSE. Jumlah tersebut berasal dari Rp. Simpanan tahun 2020 731,4 miliar, Rp. Deposito 3,9 miliar tahun 2021, Rp. 5,51 triliun deposito pada tahun 2022, Rp.

Total Pemungut PPN PMSE yang ditunjuk mencapai 174 pelaku usaha pada Juli 2024, termasuk dua penunjukan baru dan empat amandemen atau perubahan data.

Kolektor baru tersebut adalah PT Final Impian Niaga dan Niantic International Ltd. Sementara itu, koreksi data telah dilakukan untuk Elsevier B.V., Lexisnexis Risk Solutions FL Inc., EZVIZ International Limited dan DeepL SE.

“Untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan usaha (level playing field) bagi entitas ekonomi tradisional dan digital, pemerintah terus menunjuk entitas ekonomi PMSE yang menjual produk dan memberikan layanan digital kepada konsumen Indonesia di luar negeri,” kata Dwi.

Dari pajak mata uang kripto, pemerintah mendapat setoran sebesar Rp 838,56 miliar yang meliputi pendapatan tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miliar, tahun 2023 sebesar Rp 220,83 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp 371,28 miliar.

Penerimaan pajak terkait mata uang kripto terdiri dari penerimaan PPh 22 sebesar Rp394,19 miliar atas transaksi penjualan mata uang kripto di bursa dan penerimaan PPN (DN) Negara sebesar Rp444,37 miliar atas transaksi pembelian mata uang kripto di bursa.

Kemudian, kontribusi pajak P2P lending tercatat sebesar Rp2,27 triliun yang meliputi pendapatan tahun 2022 sebesar Rp446,39 miliar, pendapatan tahun 2023 sebesar Rp1,11 triliun, dan pendapatan tahun 2024 sebesar Rp712,53 miliar.

Pajak Fintech sebesar 23 PPh Rp 747,93 miliar atas bunga pinjaman yang diterima dari Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), serta PPh 26 senilai Rp 2.812 atas bunga pinjaman yang diterima dari Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). sebesar $800 juta. dan PPN DN. Deposito berjangka sebesar Rp 1,24 triliun.

Sedangkan setoran pajak SIPP tercatat sebesar Rp 2,18 triliun. Penerimaan pajak SIPP adalah penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp402,38 miliar, penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp1,12 triliun, dan penerimaan pajak tahun 2024 sebesar Rp656,37 miliar. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Rp 149,7 miliar dan PPN Rp 2,3 triliun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours