Jejak Karier Hendra Kurniawan, Mantan Polisi Anak Buah Ferdy Sambo yang Bebas Bersyarat

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan memasuki masa pembebasan bersyarat pada 2 Juli 2024 dan wajib lapor sebulan sekali.

Mantan Brigjen Ferdi Sambo tengah menjalani hukuman penjara setelah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Februari 2023. Vonis tersebut terkait kasus pembunuhan Brigjen Pol Nofrians Yosua Khutabarat. atau Brigjen J.

Pria kelahiran 16 Maret 1974 ini punya karir gemilang di kepolisian sebelum dipecat Kapolri. Hendra lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1995 dan memiliki pengalaman luas di Propam Polri.

Karir kepolisiannya dimulai saat jabatan pertamanya di Caden A Ro Paminal, Kantor Polisi Propam. Setelah itu, ia dipercaya menduduki posisi analis politik sementara di Divisi Humas Departemen Propaganda Polri.

Gendr ditugaskan bekerja sebagai Kepala Bagian Inpam Ropaminal Propam Polri. Pada 16 November 2020, Hendra Kurniawan Karo Paminal dipromosikan menjadi Div Propam Polri dan dipromosikan menjadi Brigjen (Briggen).

Ia menjadi jenderal pertama polisi Tiongkok. Hendra Kurniawan dianugerahi sembilan bintang jasa selama berkarier di Polri.

Mulai dari Bintang Bhayangkara Nararya, Satyalancana Bhakti 24 tahun, Satyalancana Bhakti 16 tahun, Satyalancana Bhaktiyacana 8 tahun, Satyalancana Ksatria Bhayangkara, Satyalancana Karya Bhakti, Satyalancana Bhaktiyacana Pendidikan, Satyalancana Bhaktisayaca Pendidikan, Bhaktilancana Nusamakatat dan Sa tyalancana.

Selain itu, Hendra Kurniawan juga memegang sejumlah brevet antara lain Brevet SAR Polri, Brevet Parasut Polri, Brevet Korps Marinir, Brevet Bhayangkari Bahari, Brevet Selam Polri, dan Brevet Inspektur Reserse Polri.

Sebelum divonis 3 tahun, Hendra Kurniawan juga pernah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Etik Kepolisian Nasional (NKEP). Pemecatan ini terkait kasus obstruksi keadilan, atau terhambatnya penyidikan pembunuhan Brigadir J.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours