Indonesia ajukan pembaruan MoU sertifikasi pelaut di kapal Belanda

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengambil langkah awal dengan memperbarui nota kesepahaman atau kesepahaman agar awak kapal WNI yang bekerja di kapal Belanda justru sebaliknya. . dapat terus bekerja dengan aman dan sesuai peraturan.

Kerja sama ini penting mengingat kedua negara telah meratifikasi Konvensi Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Pengawasan Pelaut (STCW) tahun 1978 yang menekankan pentingnya saling pengakuan sertifikat kompetensi bagi pelaut.

Hal ini dibahas dalam pertemuan dengan Direktur Pelayaran dan Kelautan, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Henry Ginting. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Departemen Hukum dan Hubungan Luar Negeri (KSLN) Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan perwakilan Pemerintah Belanda, Kementerian Listrik dan Pengelolaan Air.

Hendri Ginting dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan “Pertemuan ini membahas pembaharuan Nota Kesepahaman tentang Sertifikat Pengalaman dan Pelatihan Pelaut yang perlu diperbarui untuk memenuhi Amandemen STCW tahun 2010,” kata Hendri Ginting dalam keterangannya di Jakarta. Jakarta, Senin.

Indonesia dan Belanda telah meratifikasi Konvensi STCW tahun 1978, sehingga kerjasama dalam pengakuan sertifikat kualifikasi pelaut sangatlah penting. Pemutakhiran ini mengacu pada Peraturan I/10 Konvensi STCW.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Dirjen Perhubungan Laut Pemerintah Indonesia selaku Penyelenggara di bidang maritim bermaksud untuk memperbaharui Nota Kesepahaman tersebut agar para pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera Belanda atau di kapal dapat terus bekerja. di kapal,” katanya.

Hendri Ginting mengatakan, informasi dari sistem buku pelaut online menunjukkan sebagian besar pelaut Indonesia bekerja di kapal berbendera Belanda. Di sisi lain, ada pelaut Belanda yang bekerja di kapal berbendera Indonesia di bidang teknologi komunikasi.

“Hal ini menekankan pentingnya pembaharuan Nota Kesepahaman untuk memastikan kemajuan dalam hal kerja sama dan sertifikasi,” ujarnya.

Pembaharuan Nota Kesepahaman ini juga menghasilkan IMO Audit Scheme (IMSAS) yang mulai berlaku pada Januari 2016. Tujuan IMSAS adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap standar IMO, termasuk Konvensi STCW. Oleh karena itu, pemutakhiran Nota Kesepahaman ini akan mencakup perubahan peraturan terkait sertifikasi keselamatan maritim sesuai regulasi I/9 Konvensi STCW.

Indonesia telah menyerahkan draft pertama Nota Kesepahaman yang memuat ketentuan baru mengenai sertifikat kesehatan pelaut. Otoritas kehakiman Belanda saat ini sedang mendiskusikan rancangan ini. Kedua negara berencana menandatangani nota kesepahaman yang diperbarui pada September 2024.

Pembaruan nota kesepahaman ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Indonesia dan Belanda di bidang pelayaran dan transportasi laut, serta memastikan pelaut kedua negara dapat bekerja sama secara efektif dan aman, ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours