Partai Buruh pastikan kawal peraturan KPU sesuai putusan MK

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Partai Buruh dipastikan akan mendorong dan mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (CJ).

Agendanya satu, mendorong KPU menerbitkan PKPU baru sesuai isi putusan MK 60 dan 70, tidak ada tafsir lain, kata Ketua Partai Buruh Saeed Iqbal saat ditemui di Jakarta. Pada hari Minggu. . Sesuai keputusan Panitia Pusat Nomor 60/PUU-XXII/2024, partai politik atau perkumpulan partai politik yang tidak mendapat tempat di Partai Rakyat Demokratik daerah dapat mendaftarkan calon pimpinan daerah. Sementara itu, keputusan MK no. Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran. Keputusan ini juga berlaku untuk beberapa kasus lain dengan permasalahan hukum yang sama, khususnya batasan usia minimal calon pemimpin daerah. Baca juga: Massa Ingatkan KPU Tetap Tegas Putusan Mahkamah Konstitusi Iqbal juga mengatakan, alasan pihaknya menggelar aksi di depan gedung KPU karena lembaga tersebut harus menerbitkan PKPU paling lambat 27 Agustus 2024. Artinya, tinggal dua hari lagi, kami pastikan PKPU akan keluar pada 27 Agustus 2024. Artinya pada tanggal 26 Agustus pukul 00.00 WIB telah terjadi PKPU, Putusan MK Nomor 60 dan No. Termasuk 70,” ujarnya. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Buruh Saeed Iqbal mengatakan partainya akan kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di KPU dan DPR RI pada 25-27 Agustus.

“Akan ada aksi lanjutan pada tanggal 25 hingga 27 Agustus. Aksi tersebut dilakukan bersamaan dengan meningkatnya ketegangan. Libatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh, serikat pekerja, sayap partai buruh, dan masyarakat di tempat kerja pusat dan daerah di seluruh wilayah. Badan KPU Indonesia, termasuk instansi pemerintah dan DPRD serta DPR RI, kata Said, agenda gerakan ini mengharuskan KPU segera menerbitkan peraturan pilkada ketentuan “Persyaratannya hanya satu, KPU tidak mempunyai kewajiban wajib berkonsultasi. Sudah ada konferensi pers, jadi tinggal buat peraturan KPU saja. Posisi kami, KPU akan memberikan tanggal rilis besok (25/8). Peraturan baru yang memuat ketentuan tentang pilkada “sesuai dengan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024”, kata Said.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours