KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar di Jakarta Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

Estimated read time 2 min read

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah di Jakarta senilai Rp 3,5 miliar. Penyitaan itu terkait kasus pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Hari ini (11/09/2024) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu bidang tanah dan satu rumah di Jakarta senilai sekitar Rp 3,5 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus TPPU tersangka AGK,” Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada Rabu (11/9/2024).

Namun Tessa tak merinci lokasi rumah yang disita. Termasuk penggunaan rumah secara adat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) mengusut dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan AGK sebagai tersangka kasus TPPU. Diketahui, AGK ditetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur di Maluku Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Penerangan KPK Ali Fikri pada Kamis mengatakan, “Melalui penelusuran data dan informasi serta keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, kami menemukan cukup bukti atas tuduhan TPPU yang dilontarkan AGK. Maluku Utara”. 9 Mei 2024.

Ali mengatakan, lembaga antirasuah telah menerima bukti permulaan untuk menetapkan para tersangka. Menurut Ali, AGK membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan nama orang lain dan jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar dolar.

Bukti pertama dugaan TPPU adalah pembelian dan penyembunyian asal kepemilikan aset bernilai ekonomi atas nama orang lain dengan perkiraan nilai kurang lebih Rp 100 Miliar, ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours