Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Ajukan Kasasi

Estimated read time 2 min read

MEDAN – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU) Stabat akan mengajukan banding atas putusan bebas mantan Bupati Langkat dari Rencana Penanginangin Kana oleh majelis hakim PN Stabat.

Kana dibebaskan dari perdagangan manusia karena ditemukannya praktik perdagangan manusia di rumahnya. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Adriansya di Pengadilan Negeri Stabat pada Senin (9/7).

Sabri Fitrianyah Marbun, Kepala Bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, mengatakan kasasi tersebut sesuai dengan Standar Prosedur (SOP) Kejaksaan Negeri Langkat. Putusan bebas oleh majelis pengadilan akan ditinjau dan diselesaikan melalui acara banding.

“Iya benar, sesuai SOP kami akan mengajukan banding,” kata Sabri saat berpidato, Selasa (9/7/2024).

Sementara itu, Kana sendiri menyambut baik keputusan tersebut. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada juri yang telah mengambil keputusan tersebut. “Terima kasih hakim,” ucap Kana saat membacakan putusan.

Juri Pengadilan Negeri Stabat membebaskan Terbit Ranchana Tepinangin alias Kana dari dakwaan perdagangan manusia yang diajukan Kejaksaan Negeri. Kana dibebaskan dengan alasan tidak terbukti secara hukum.

Selain pembebasan Kana, juri juga menyerukan pemulihan hak dan martabatnya segera. Panel juga menolak permintaan restitusi sebesar $2,3 miliar untuk korban Human Cage dan ahli waris mereka.

Kedua, mohon pembebasan terdakwa dari hukuman jaksa penuntut umum, dan ketiga mengembalikan hak-hak yang berkaitan dengan kompetensi dan martabat terdakwa.

Kasus ini bermula pada Rabu, 19 Januari 2022, saat polisi didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mannet di rumah Kana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Provinsi Langkat, Sumatera Utara.

Investigasi awal polisi mengungkapkan bahwa kandang manusia tersebut telah digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pelatihan bagi pecandu narkoba selama 10 tahun, namun Migrant Aid baru-baru ini menemukan tanda-tanda perbudakan modern di rumah tersebut.

Menurut mereka, kandang manusia yang disebut sebagai fasilitas rehabilitasi ini merupakan kedok perbudakan yang dilakukan terhadap pekerja di perkebunan kelapa sawit Cana.

Migrant Care telah melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM, yang melakukan penyelidikan, kemudian mengatakan ada laporan penganiayaan terhadap mereka yang berada di dalam kandang.

Dan selama penyelidikan yang dilakukan polisi. Bahkan polisi mengklaim tiga orang tewas akibat penyiksaan di kandang manusia. Investigasi diluncurkan hingga Kana dan delapan tersangka lainnya dibawa ke pengadilan.

Kana kini bebas dari hukuman dalam kasus ini.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours