Bea Cukai: Larangan penjualan rokok eceran tak ganggu setoran negara

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) menyatakan larangan penjualan rokok untuk mendapatkan uang tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan negara.

Nirwala Dwi Herianto, Direktur Komunikasi dan Pembinaan Pengguna Jasa Kepabeanan, kepada wartawan di Jakarta, Rabu, mengatakan, “Pembatasan nonmoneter seperti pelarangan penjualan eceran tidak akan mengurangi (penerimaan negara).

Penerimaan pajak dari rokok dipungut di tingkat pabrik, sehingga penjualan rokok tidak dikenakan pajak.

“Setiap bungkus rokok ada tiga pajaknya, yaitu pajak rokok, pajak pertambahan nilai peredaran hasil tembakau (PPNHT), dan pajak rokok, totalnya 68 persen. Misalnya, sebungkus rokok harganya Rp 10.000,-. biayanya ke negara Rp 6.800,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan pengendalian non finansial lebih menekankan pada upaya menurunkan prevalensi merokok dibandingkan strategi penerimaan negara.

Dengan adanya pelarangan penjualan rokok, diharapkan keinginan masyarakat untuk membeli rokok akan menurun akibat kenaikan harga. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memudahkan pengawasan pemerintah.

“Jika harganya lebih tinggi, masyarakat akan membeli lebih sedikit atau berhenti merokok,” tambahnya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penerapan Peraturan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 melarang penjualan uang logam.

Dalam angka 1 pasal 434, kecuali hasil tembakau seperti cerutu dan rokok elektronik, penjualan hasil tembakau oleh setiap orang dilarang.

Sedangkan hingga semester I 2024, penerimaan pajak hasil tembakau (CHT) tercatat sebesar Rp97,84 triliun, turun 4,4 persen. Meski menurun, nilai tersebut meningkat dari Rp 77,94 triliun pada Mei 2024.

Kekurangan penerimaan CHT ini disebabkan adanya kebijakan kelonggaran penangguhan pembayaran pajak di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai PER-2/BC/2024. Aturan ini memperpanjang penundaan pembayaran dari 60 hari menjadi 90 hari, sehingga sebagian penerimaan Mei 2024 dialihkan ke Juni 2024.

Selain faktor-faktor tersebut, alokasi kelompok rokok murah juga disebut mempengaruhi lambatnya adopsi CHT.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours