Perkuat Sistem Manajemen Risiko, PTPN III Gandeng BPKP

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero menjalin kerja sama dengan Badan Pengawasan dan Pembangunan Keuangan (BPKP) untuk memperkuat sistem manajemen risiko. Acara dilaksanakan di Jakarta, Senin 5 Agustus 2024.

Direktur Manajemen Risiko PTPN III (Persero) Perkebunan Nusantara M Arifin Firdaus mengatakan proses risk assessment (RMI) merupakan langkah penting bagi PTPN dalam menyikapi penerapan tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan.

“Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengharuskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerapkan manajemen risiko yang lebih baik,” kata Arifin Firdaus dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).

Hal ini merupakan salah satu tugas yang diberikan kepada pemegang saham untuk mengukur tingkat kematangan manajemen risiko pada BUMN, sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 dan Surat Edaran Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko. KBUMN Nomor SK-8/DKU.MBU/12/2023,” kata Arifin.

Arifin menjelaskan, BPKP sebagai auditor independen diharapkan dapat memberikan perbaikan berupa rekomendasi terhadap penerapan proses manajemen risiko yang sudah berjalan di PTPN III.

Selain itu juga dapat mendorong perbaikan proses GRC yang lebih baik kedepannya.

“Langkah ini tidak hanya memberikan informasi mengenai posisi perseroan saat ini, namun juga membantu perseroan melihat area-area yang memerlukan pengembangan dan perbaikan,” kata Arifin.

Menurut Arifin, proses pengukuran indeks pertumbuhan risiko merupakan langkah strategis awal PTPN III (Persero) untuk memperkuat sistem manajemen risiko perusahaan.

Berdasarkan penilaian dan rekomendasi yang diberikan BPKP, diharapkan PTPN III (Persero) dapat mencapai tingkat kematangan manajemen risiko yang tinggi, sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah dan harapan pemegang saham, ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours