Kadis PMD Padangsidimpuan Tersangka Dugaan Korupsi ADD 2023, Kejari Terbitkan DPO

Estimated read time 2 min read

Padangsidimpuan – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan kembali menetapkan tersangka kasus korupsi dan pengurangan Penyaluran Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023, dan kali ini giliran Kepala Desa Padangsidimpuan. IFS, singkatan dari Pelayanan Pemberdayaan Masyarakat (PMD), akan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Padangsidimpuan juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka IFS. Bahkan, penyidik ​​sudah menghubungi orang-orang terdekat tersangka untuk menginformasikan lokasi IFS.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok M.J. Sidabutar saat jumpa pers, Selasa (30/7/2024).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan para pihak, termasuk tersangka IFS dan tersangka AS, yang secara tidak sah mengklaim atau mengurangi 18% alokasi ADD setiap desa pada TA 2023.

Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka tindak pidana dan pelaku kejahatan lainnya, kata Lembok.

Tak hanya itu, Kejaksaan Padangsidimpuan juga memanggil mantan Wali Kota Irsan Effendi Nasutyon. Bahkan, penyidik ​​mengeluarkan dua somasi.

Irsan Effendi Nasution akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 1 Agustus 2024 di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, jelas Lambok.

Penyidik ​​Kejaksaan Padangsidimbuan menilai perlu memeriksa mantan orang nomor satu di Kota Padangsidimbuan itu untuk mengetahui peran dan kapasitasnya sebagai Wali Kota periode 2018-2023.

“Kami ingin memastikan beberapa hal terkait yang bersangkutan dengan adanya surat yang ditandatangani Wali Kota Padangsidimpuan, oleh karena itu kami meminta yang bersangkutan untuk kooperatif dengan permintaan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. katanya. “

Kejaksaan Padangsidimpuan merilis nama tiga tersangka kasus tersebut, dengan singkatan IFS, AS, dan MKS. Namun, ketika ditanya tentang peran tersangka, Lembock tidak mau berkomentar karena khawatir akan berdampak pada penyelidikan.

“Tentunya kami selalu melaporkan perkembangan yang kami yakini relevan dan layak untuk dipublikasikan. “Semua itu kemudian akan diungkapkan kepada publik di pengadilan,” ujarnya.

Kejaksaan belum bisa memastikan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini. “Kami masih mencari tahu. “Anggaran ADD kadang berubah,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours