Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Humas dan Ketua PN Surabaya Bungkam Alasan Kode Etik

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pejabat Humas PN Surabaya Alex Adam mengatakan dirinya maupun Ketua PN Surabaya belum bisa mengomentari bebasnya Ronald Tanur dalam kasus kematian Dini Sera Afridi. Pasalnya, sebagai sesama hakim, mereka terikat pada kode etik hakim.

Makanya saya jadi hakim juga, kita terikat kode etik, di kode etik apalagi menghakimi, kita hanya membahas suatu putusan yang tidak boleh atau dilarang, jadi saya tidak bisa berkomentar, “ucap Alex. di Berhenti. Jadwal tayang channel YouTube iNews, Kamis (1/8/2024).

Dijelaskannya, di lingkungan PN Surabaya, khususnya pimpinan PN Surabaya, dalam setiap kegiatannya selalu bersuara dan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan kepedulian terhadap para pencari keadilan. Namun seperti yang disampaikan Ketua PN Surabaya saat menerima massa aksi di PN Surabaya.

Alex mengatakan, Ketua PN Surabaya mengaku belum bisa mengomentari putusan kasus meninggalnya Dini. Pasalnya, Ketua Pengadilan Negeri juga seorang hakim, artinya ia juga terikat pada kode etik hakim.

Sebagaimana disampaikan Ketua MK saat menerima unjuk rasa di Pengadilan Surabaya, Presiden juga menyatakan belum bisa berkomentar mengenai putusan tersebut. Padahal beliau sendiri sebelum putusan ini dibacakan oleh majelis hakim, majelis sidang. Hakimnya adalah miliknya sendiri dan kabarnya merekalah yang akan memutus perkara ini,” ujarnya.

“Karena Presiden juga hakim, beliau hanya menanyakan apakah disetujui, dengan suara bulat dan tanpa dissenting opinion, ya silakan karena saya tidak bisa ikut campur. Seperti saya katakan, kita terikat kode etik,” kata Alex lagi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours