Media Jepang soroti aksi protes pascaputusan MK dan RUU Pilkada

Estimated read time 3 min read

Tokyo (ANTARA) – Sejumlah media Jepang menyoroti isu terkini jelang Pemilihan Presiden (Pilkada) serentak di Indonesia, yakni aksi unjuk rasa pada Kamis (22/8) untuk memprotes revisi undang-undang Pilkada menyusul putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia minimum. persyaratan calon kepala daerah.

Misalnya, Japan Times melaporkan dalam laporan berjudul “Perebutan kekuasaan antara pengadilan Indonesia dan parlemen memicu protes” bahwa parlemen Indonesia menunda ratifikasi undang-undang Pilkad yang direvisi, yang memicu protes, setelah menolak undang-undang tersebut, yang dianggap memperkuat pengaruh politik. Presiden Joko Widodo yang akan segera mengundurkan diri.

Selain itu, media melaporkan bahwa perubahan undang-undang Pilkada, yang ditentang banyak pihak, akan mencegah kritik vokal terhadap pemerintah dalam pemilihan gubernur Jakarta dan membuka jalan bagi putra bungsu Joko Widodo untuk mencalonkan diri sebagai gubernur Jakarta. Pilkada di salah satu daerah di Pulau Jawa pada November ini.

Wakil Ketua DLR Sufmi Dasko Ahmad mengatakan pengesahan pada rapat paripurna DLR sempat tertunda karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.

Namun, perebutan kekuasaan antara parlemen dan lembaga peradilan dilaporkan terjadi di tengah perkembangan politik yang dramatis selama seminggu di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia tersebut dan terjadi pada akhir masa jabatan kedua Presiden Joko Widodo.

Manuver politik tersebut juga memicu gelombang protes online, sehingga muncul poster berlatar belakang biru bertuliskan “Peringatan Mendesak” di atas lambang negara Indonesia, burung Garuda, di berbagai situs media sosial.

Ratusan pengunjuk rasa berpakaian hitam berkumpul di luar gedung DLR di Jakarta pada hari Kamis. Aksi dengan tuntutan serupa juga terjadi di beberapa kota lain, seperti Surabaya dan Yogyakarta. Sebanyak 3.000 polisi dikerahkan untuk mencegah kemacetan di Jakarta.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara permohonan no. 70/PUU-XXIXII/2024 salah satunya adalah batas usia calon yang berhak mengajukan VUC ditetapkan minimal 30 tahun. .

Aturan ini efektif menghalangi pencalonan putra bungsu Jokowi, Kesang, yang masih berusia 29 tahun, untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Jawa Tengah dan memungkinkan Anies Baswedan yang difavoritkan saat ini untuk mengikuti Pilkada di Jakarta, tulisnya. Waktu Jepang.

Media juga memberitakan bahwa presiden baru terpilih, Prabovo Subjanto, akan segera dilantik pada 20 Oktober 2024, sedangkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, akan terpilih menjadi wakil presiden.

Selain The Japan Times, media ekonomi Nikkei Asia juga menyoroti masalah serupa dalam laporannya dengan judul “Prabovo memperluas kendali parlemen Indonesia ketika partai-partai bergabung dalam koalisinya.”

Pengaruh Prabou Subianto di parlemen disebut semakin menguat setelah hampir seluruh partai politik bergabung dalam koalisinya.

Koalisinya saat ini didukung oleh 13 partai politik, termasuk tujuh dari delapan partai politik peraih mandat DPR pada pemilu parlemen Februari lalu.

“Mereka akan menguasai 80 persen kursi DLR, dua kali lipat jumlah yang diraih anggota koalisi sebelumnya, termasuk Partai Gerindra pimpinan Prab,” tulis Nikkei.

Hanya PDIP, sebagai pemenang pemilu parlemen 2024 dengan perolehan 17 persen suara, yang tampaknya berperan sebagai oposisi.

Peralihan partai politik ke Koalisi Indonesia Maju Plus terkait dengan pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati yang harus mendapat dukungan minimal 20 persen di DPRK.

Namun, MK menguji batas tersebut, yang dipandang sebagai “angin segar” oleh para aktivis prodemokrasi di tengah kekhawatiran terhadap aturan lama.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang disambut baik oleh akademisi dan berbagai lapisan masyarakat ini menyebutkan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak mempunyai mandat di DPRK.

Kelegaan ini tidak berlangsung lama, karena DPR merevisi undang-undang pemilu daerah untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi, yang pada akhirnya mengakibatkan protes dan demonstrasi online di luar gedung DPR.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours