Intip Peluang Lolos, Ini 4 Kementerian dan Lembaga Sepi Peminat di Rekrutmen CPNS

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Ini daftar 4 kementerian dan lembaga yang tak berminat merekrut CPNS. Saat ini pengumuman pelatihan CPNS akan dilakukan mulai 19 Agustus 2024 hingga 2 September 2024. Calon peserta juga dapat mengecek pelatihan sesuai pelatihan terakhirnya di laman sscasn.bkn.go.id.

Namun pendaftaran akan dimulai pada 20 Agustus 2024 dan diperpanjang hingga 6 September 2024. Selain mempersiapkan diri sebaik-baiknya menghadapi tahapan CPNS, agar peluang diterima lebih besar, juga disarankan potensi calon untuk memverifikasi kementerian atau lembaga mana yang kurang diminati pada CPNS tahun sebelumnya. Informasi tersebut bisa menjadi panduan saat mendaftar nantinya, simak informasinya di bawah ini!

4 Kementerian dan Lembaga Kurang Minat Terhadap CPNS Sebelumnya

Berdasarkan data akun Instagram @bkngoidofficial, ada beberapa agensi yang tidak berminat berdasarkan perekrutan dari tahun sebelumnya. Hanya sedikit orang yang berminat karena kandidat yang mendaftar kurang dari 500 orang. Penyebabnya mungkin karena formasinya sedikit atau lokasi penempatannya jauh dan ada hal lain.

Berikut 4 kementerian dan lembaga yang kosong calon:

1. Kementerian Perindustrian (Kemenperin): 491 orang

2. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): 378 orang

3. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): 121 orang

4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): 25 orang

Persyaratan CPNS 2024

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang pidana penjaranya sama atau lebih dari 2 (dua) tahun;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan Saudara atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pejabat publik, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau ikut serta dalam praktik politik;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang memenuhi persyaratan jabatan;

8. Telah terbukti kompetensinya melalui sertifikasi sah atas keterampilan tertentu dari lembaga profesi yang berwenang pada jabatan yang dibutuhkan; 9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan sebelumnya.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; DAN

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditugaskan

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours