Hadiri Rapat Baleg DPR, Mendagri Minta Revisi UU Pilkada Fokus pada Putusan MK

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu hanya dilakukan pada hal atau topik yang masih relevan dengan situasi saat ini. Berikut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tito mengatakan, undang-undang pemilu sudah lama menjadi agenda karena inisiatif DPR. Terkait hal itu, pemerintah telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Pemilu.

“Ada 496 DIM dan teridentifikasi 42 pasal. Saat itu usulan pemerintah ada 12 pasal dan usulan DPR ada 30 pasal baru,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Baleg DPR di Gedung Nusantara I DPR , Senayan, Jakarta, Rabu (21 Agustus 2024).

Dalam konteks pembahasan ini, Mendagri menyampaikan bahwa Pemerintah melihat ada beberapa DIM yang mungkin sudah tidak sesuai lagi dengan konteks saat ini. Pemerintah mengusulkan pokok-pokok pembahasan yang sesuai konteks dan masih relevan dengan situasi saat ini.

“Jadi cukup membahas hal-hal yang sesuai dengan konteks saat ini dan mempertimbangkan pokok-pokok putusan Mahkamah Konstitusi sebagai masukan,” ujarnya.

Tito mengatakan, pada prinsipnya pemerintah siap dan sepakat untuk membahas RUU Pemilu sesuai dengan konteks saat ini. Pemerintah pun bersedia terlibat dalam pembahasan tersebut.

Dan pemerintah juga setuju, setuju bahwa pemerintah siap bergabung dengan panja jika diikuti dan benar-benar menyetujui pembentukan panja (panitia kerja). Termasuk tim dubbing dan tim redaksi, akan dibicarakan “tahap selanjutnya,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours