Cegah Tumpang Tindih, Kewenangan Penyadapan di RUU Polri dan TNI Harus di Bawah Koordinasi BIN

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tentang penyadapan memiliki kelebihan dan kekurangan. Untuk menghindari tumpang tindih dengan organisasi lain seperti TNI dan KPK, lembaga tersebut harus dikoordinasikan oleh Badan Intelijen Negara (BIN).

Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, tumpang tindih kewenangan akan berdampak buruk jika tidak ada koordinasi.

Nuning, begitu ia disapa, mengatakan pada Kamis (14 Juni 2024): “Sebaliknya, dengan koordinasi lintas sektoral, tumpang tindih kewenangan justru akan memperluas cakupan kerja sama yang solid untuk mencegah dan mencegah tindak pidana korupsi”.

Mantan anggota DPR ini mengatakan, RUU Polri juga menekankan ketentuan bahwa kepolisian berwenang melakukan penyidikan, pengamanan, dan pengumpulan intelijen.

Penyidikan, pengamanan, dan pengumpulan intelijen Polri bertujuan untuk menangani Kejahatan Terorganisir Transnasional dan kegiatan kriminal Perusahaan Multinasional. Ia mengatakan: “Tujuan penyadapan terkait dengan masalah ketidakamanan dan jaminan sosial.

Berbeda dengan kegiatan investigasi, keamanan, dan pengumpulan intelijen TNI, kegiatan ini lebih ditujukan pada kontra intelijen dan spionase yang dilakukan oleh agen rahasia negara lain.

Ia menegaskan: “Semuanya harus dikoordinasikan oleh Badan Intelijen Negara (BIN).”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours