OJK Rilis Aturan Baru Penerbitan Obligasi dan Sukuk Buat Pemda

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024). Peraturan ini mendorong perluasan sumber keuangan pemerintah daerah melalui penggunaan sumber keuangan pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan POJK 10/2024 diterbitkan untuk mengubah dan menyelaraskan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang surat berharga daerah dan Sukuk daerah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Moneter Nasional sebagai peraturan hukum yang diterbitkan sebagai upaya mengatasi pembatasan penerbitan obligasi daerah dan Sukuk daerah,” kata Aman di Jakarta, Minggu (8/11/2024). 2024). )

POJK ini, jelas Aman, juga diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan pengelolaan informasi penerbitan obligasi dan Sukuk daerah. POJK 10/2024 menggantikan, menggabungkan dan mencabut keabsahan 3 POJK yang telah diterbitkan sebelumnya pada tahun 2017, yaitu POJK No. 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Informasi Pendaftaran Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, POJK nomor 62/ POJK. obligasi dan/atau Sukuk daerah.

Beberapa perubahan dalam POJK 10/2024 antara lain penambahan persyaratan untuk memperoleh hasil pemeringkatan obligasi daerah dan/atau Sukuk daerah. Selanjutnya, kewajiban penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah periode terakhir yang dikuasai Badan Pengatur Keuangan diubah sehingga tidak harus disampaikan kepada OJK, melainkan harus tersedia di website Pemerintah daerah.

Baca juga: Inflasi Meningkat, OJK Harap The Fed Pangkas Suku Bunga 3 Kali Tahun Ini

Selain itu, perubahan persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah seperti persyaratan Pernyataan Pendaftaran. Yang terbaru adalah penghapusan syarat terkait kewajiban menyerahkan dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours