Singgung Gibran, Mahfud MD: Banyak Hukum Diperkosa Bila Menyangkut Politik dan Kekuasaan

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud M.D. Joko Widodo (Jokowi) secara terbuka menyinggung percobaan pemerkosaan pada masa pemerintahannya. Terutama yang berkaitan dengan politik dan pemerintahan.

Ini adalah Mahfoud MD. Akbar Faizal tampil sebagai narasumber dalam podcast Tanpa Sensor miliknya. Terkait hal itu, Mahfoud mengakui suatu saat undang-undang tersebut akan mulai berlaku.

“Kalau hukum perdata, hukum bekerja sangat baik di kasus rakyat biasa, tapi kalau bicara politik, banyak hukum yang dilanggar, yang justru diperkuat sumber daya dan tenaga hukumnya,” ujarnya, Rabu (11/9/2021). 2024).

Padahal, kata Mahfoud, ada undang-undang yang sengaja dihindari. Salah satunya adalah UU Mahkamah Konstitusi. Mahfoud menolak undang-undang tersebut karena tidak ada dalam Program Hukum Nasional (Prolegna). Selain itu, undang-undang tersebut baru diubah dua tahun lalu. Tiba-tiba muncul surat yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut akan diubah dan isinya tidak akan dipublikasikan.

“Itu mengancam independensi MK, karena punya kewenangan mengkonfirmasi. Kredibilitas artinya ketika suatu undang-undang disahkan, semua hakim diminta konfirmasi ke presiden apakah akan dilanjutkan atau tidak. .

Selain itu, undang-undangnya sedikit diubah, sehingga hakim yang meminta pengukuhan hanya hakim yang memasuki masa jabatan kedua. Mahfoud mengatakan ada tiga hakim yang harus dikukuhkan. Mereka adalah Saldi Isra, Annie Nurbaningsih, dan Hartoyo.

“Kami sudah bertemu dengan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, tidak ada pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi dengan gelar apapun, sedangkan kewenangannya berlaku sesuai Keppres, tidak ada pengukuhan,” ujarnya.

“Tetapi PPK terus seperti ini. Saat itu (UU) terbentuk, risikonya kalau tidak ikut pemilu saat itu, ketiga orang itu akan dikukuhkan dan tentunya tidak akan dididik ulang. Seorang hakim tidak dapat diberhentikan dari kursi pengadilan. Jadi saya menolaknya,” lanjutnya.

Mahfud mengaku sudah meminta Sarai mewakili pemerintahan RPKE. Tujuannya adalah untuk memecahkan masalah tersebut. Dalam perundingan dengan KHD, Mahfoud tidak setuju, karena melanggar independensi MK.

“Saya bantah, tapi setelah saya jadi menteri, saya serahkan (UU) ke DPRK. Kalaupun masyarakat punya kesempatan untuk diadili secara formal, prosedurnya salah. Saya bisa nyatakan prosedurnya salah. Prosedurnya melanggar prinsip transparansi,” ujarnya.

Namun, saat tak lagi menjabat menteri, lanjut Mahfoud, pasal yang sebelumnya ditolak undang-undang itu semakin parah.

Diketahui, hakim MK periode ketiga seperti Anwar Usman dan Arif Hidayat pensiun pada usia 70 tahun atau masa jabatannya berakhir pada akhir 5 tahun. Maka dengan perubahan tersebut, Anwar Usman yang akan memasuki masa pensiun pada tahun 2027 akan menambah satu tahun lagi menuju tahun 2028. “Yang jelas itu sedang tren,” tegasnya.

Menurut Mahfoud, informasi dari berbagai sumber menyebutkan Menko Polhukam yang baru berkunjung ke DPRK dalam kunjungannya. Oleh karena itu, Menko Polhukam menambah daftar Inventarisasi Permasalahan yang sebelumnya ditolak dan juga memberi Anwar tambahan waktu satu tahun.

“Saya yakin semua produk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintah tidak bisa lepas dari rekayasa untuk tujuan tersebut,” termasuk produk peradilan, kata Mahfoud.

Mahfoud Gibran mencontohkan Rakabuming Rak yang akan maju sebagai calon wakil presiden (Cavapres) pada pemilu 2024.

“Dia pensiun, tiba-tiba kembali berlibur. Kemudian mereka diminta memberikan nomor, sesuai instruksi yang muncul, kata Ketua Mahkamah Konstitusi, sehingga perjanjian yang ditolak itu dipertimbangkan kembali dari awal, nomor tersebut. kasusnya berbeda-beda,” katanya.

“Semua orang tahu sampai akhir. Pada akhirnya, lima orang tidak setuju dan empat teman. Tapi dua dari lima, karena gubernur disebut-sebut boleh ikut hanya empat orang. Ya, pada akhirnya begitu,” jelasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours