Kejagung Minta Tambahan Anggaran 2025 Sebesar Rp15 Triliun

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagun) mengusulkan tambahan Rp 15.573.377.641.000 pada tahun 2025. Anggaran. Keputusan itu disahkan Wakil Jaksa Agung Sunartha dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kamis (13/06/2024).

“Dari hasil pembahasan perencanaan kejaksaan beberapa waktu lalu berdasarkan tahun 2025, masih terdapat kekurangan sebesar Rp15.573.377.641.000,- pada batas indikatif anggaran tahun anggaran 2025,” kata Sunartha dalam forum tersebut.

Sunartha mengatakan tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dua rencana belanja prioritas program direktorat tahun 2025, pertama, program penegakan hukum meliputi kegiatan di bidang intelijen, pidana umum, pidana khusus, administrasi perdata dan publik, serta pidana militer. . , pemulihan aset, bukti dan pengelolaan properti curian. “Rp340.043.470.000 untuk program penegakan hukum dan pelayanan hukum,” kata Sunartha.

Program kedua, kata Sunarta, menanggung biaya pengelolaan sebesar Rp15.233.335.171.000. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta pembelian tempat dan prasarana di pusat dan daerah.

Sunarta menambahkan, pihaknya telah mengajukan rincian anggaran kebutuhan dan belanja tahun 2025 kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bapan. “Pada dasarnya usulan kebutuhan anggaran TA2025 sebesar Rp26.549.524.491.000,” kata Sunarta.

Namun usulan tersebut tidak dilaksanakan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPEN. Menurut Sunarta, batasan rujukan Jaksa Agung pada tahun 2025 hanya Rp 10.976.145.850.000.

Selain itu, Sunarta menjelaskan tambahan anggaran tahun 2025 ini diharapkan dapat memenuhi komitmen Direktorat dalam melaksanakan undang-undang dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat, terutama dalam mendukung kebutuhan pembelian infrastruktur untuk program bantuan pengelolaan.

Untuk itu Kejaksaan meminta bantuan pengurus dan anggota dalam melaksanakan tugas dan fungsi anggaran Komisi III DPR, kata Sunartha.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours