Menkeu beri sinyal soal kelanjutan rencana PPN 12 persen

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Menteri Keuangan Mulyani Indrawati mengisyaratkan kelanjutan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen pada tahun 2025.

Dalam jumpa pers RAPBN 2025 di Jakarta, Jumat, ia mengatakan Presiden terpilih Prabowo mengetahui kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Subianto (UU HPP).

“Sudah disampaikan di Kabinet, Presiden terpilih dan Presiden saat ini sudah mengetahui UU HPP,” kata Mulyani.

UU HPP menyebutkan, berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya 10 persen dinaikkan menjadi 11 persen efektif 1 April 2022 dan dinaikkan menjadi 12 persen sebelum 1 Januari 2025.

Namun UU HPP juga memberikan ruang untuk mengubah PPN menjadi minimal 5 persen dan maksimal 15 persen.

Pemerintah berencana meningkatkan pendapatan negara sebesar 6,4 persen pada tahun depan menjadi Rp 2.996,9 triliun. Dari jumlah tersebut, R.P. 2.490,9 triliun berasal dari penerimaan pajak.

Nanti kita pertimbangkan kelayakan ekonominya, tarif pajaknya, pembangunannya dan lain-lain, ujarnya.

Senada, Menkeu juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menciptakan sistem pembebasan PPN untuk banyak kelompok seperti barang konsumsi, pendidikan, kesehatan dan transportasi. Bendahara negara mengatakan, dukungan ini diterima oleh kelompok menengah hingga besar.

“Dalam UU HPP jelas disebutkan bahwa barang konsumsi, pendidikan, kesehatan, dan transportasi tidak termasuk dalam cukai,” kata Menkeu.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Perekonomian Susiwijono Mogiarso mengatakan, saat menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, mereka juga mempertimbangkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan rencana kenaikannya menjadi 12 persen. .

Namun, dia mengatakan penerapan PPN 12 persen masih berupa rencana yang perlu dibicarakan lebih lanjut.

Sucivijono mengatakan, kenaikan PPN sebesar 12 persen sebenarnya diamanatkan undang-undang HPP. Namun implementasinya akan bergantung pada kondisi perekonomian di masa depan.

Selain itu, tambahan PPN sebesar 12% akan menjadi kendali pemerintah berikutnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours