Polisi sita telepon seluler saksi kasus video asusila

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Polisi menyita telepon genggam saksi AD (24) bersama tersangka bernama AP (27) dalam kasus video asusila.

Penyidik ​​menyita telepon genggam milik saksi Eddie yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Combes Pol, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Ade menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan setelah pihaknya memeriksa saksi AD di ruang pemeriksaan Cabang Siber Bareskrim Polda Metro Jaya.

“Pada Selasa, 13 Agustus 2024, penyidik ​​melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi AD,” ujarnya.

Ade juga menambahkan, saksi Eddy diperiksa selama dua setengah jam mulai pukul 15.00 hingga 17.30.

“Selama pengujian, peneliti mengajukan tujuh pertanyaan,” ujarnya.

Selanjutnya, menurut Ade, langkah lanjutannya adalah mengirimkan barang bukti elektronik tersebut ke laboratorium digital forensik untuk dilakukan pengujian laboratorium forensik.

AD merupakan anak dari penyanyi grup musik besar Indonesia yang kini telah bubar.

Sebelumnya, polisi telah menangkap aktor bernama AP (27) dalam kasus video tidak senonoh yang diduga melibatkan AD (24).

“Telah ditangkap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan, mempertontonkan, mengedarkan, dan menyebarkan pornografi yang mengandung unsur persetubuhan eksplisit, ketelanjangan, atau tayangan yang menjurus ketelanjangan,” kata Ed.

Tersangka AP ditangkap saat dilakukan penggeledahan di kediamannya di Kelurahan Silangkap, Kecamatan Sipayug, Jakarta Timur, pada Jumat (8/9).

“Pelaksanaan upaya penggeledahan dan penyitaan paksa dimulai pada tanggal 10 Agustus 2024 pukul 21.30 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB,” ujarnya.

Ade menjelaskan, usai ditemukannya dan penyitaan berbagai barang bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut, AP diberi pengarahan di ruang penyidikan Subdit Cyber ​​Crime Ditrecrimusus Polda Metro Jaya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours