Revisi UU Pilkada, Pakar Hukum Tata Negara UB: Murni Kepentingan Politik dan Inkonstitusional

Estimated read time 2 min read

MULLING – Pakar hukum tata negara Universitas Bravia (UB) mempertanyakan keputusan DPRI yang menyetujui perubahan undang-undang pemilu daerah menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, berdasarkan asas hukum dan konstitusi, apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi merupakan ketentuan tertinggi yang harus dipatuhi.

Pemerhati UB Guru Besar Hukum Tata Negara. Mohammad Ali Safat mengatakan pihaknya mempertanyakan keputusan DPRI yang mempercepat pembahasan perubahan undang-undang pilkada yang sudah diputuskan MK tentang pemilihan kepala daerah .

“Sejauh yang kami tanyakan mengenai proses perubahan, praktis tidak ada partisipasi masyarakat dalam waktu yang sangat singkat. Kamis (22/8/2024), Safat mengatakan, “Kalau rencana pekerjaan di Bligh hari ini selesai. ya, jadi itu berarti tidak akan ada entri.”

Mantan Ketua Badan Kehakiman (FH) UB ini mengatakan, keputusan perubahan undang-undang pilkada hanya merupakan keputusan politik, tidak mempertimbangkan undang-undang dan konstitusi sebagai landasan dasar negara Indonesia.

Ia juga mencermati adanya kepentingan politik yang diusung oleh para pimpinan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM), mengingat menurut putusan MK, KIM Plus lemah secara politik.

“Kita bisa melihat mengapa ada banyak kepentingan politik dalam melakukan hal ini, apa pun yang akan dilakukan partai politik,” kata pria yang kini menjabat wakil rektor universitas tersebut.

Menurut dia, setelah syarat-syarat tertentu untuk menjadi presiden disetujui, Pilkada bisa saja memiliki calon tunggal karena perubahan undang-undang yang mengakibatkan kotak kosong di banyak kabupaten, kota, dan provinsi.

“Ya (keuntungan) adalah aliansi Indonesia yang maju, kita bisa melihat mereka menyesuaikan diri dengan persaingan yang sama di banyak daerah, untuk memastikan keberhasilan mereka.” Dengan adanya putusan MK ini kemungkinannya akan berkurang (di kotak kosong),” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours